Polisi Selidiki Kasus Petasan yang Hancurkan Rumah di Kebumen

Rumah terbakar karena petasan.

JagatBisnis.com – Permasalahan dentuman mercon yang memusnahkan gedung rumah dan membunuh 4 orang di Kebumen saat ini didapat ganti Polda Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Angket Ahmad Luthfi menjelaskan, dari hasil investigasi tim inafis labfor ditentukan kalau dentuman yang membunuh 4 orang masyarakat itu berawal dari materi- materi petasan atau mercon.

Hingga saat ini Polda Jateng telah mengecek 16 orang terkait permasalahan itu. Aparat masih mencari dari mana pangkal materi peledak itu diperoleh oleh para pelaku.

Baca Juga :   Jatuh ke Jurang, Perempuan 74 Tahun Ditemukan Tewas

” Dari TKP( Tempat Peristiwa Masalah) kita kembangkan sudah kita cek hampir 16 orang termasuk kita telusuri dari mana materi petasan itu berawal,” jelas Irjen Luthfi di Mapolda, Jumat, 14 Mei 2021.

Dari hasil pengecekan kepada seorang pelaku yang saat ini masih di jaga di rumah sakit, diterima hasil kalau para pelaku mendapatkan materi petasan itu dari Abuk dan dipesan dengan cara online.

Baca Juga :   Terpisah Akibat Erupsi Gunung Semeru Akhirnya Suami-Istri Ini Bersama Lagi

” Interogator kita sudah pergi ke situ untuk memohon keterangan, esok akan kita akan gambarkan dengan cara utuh kemajuan berikutnya,” terangnya.

Dalam luncurkan itu pula dipaparkan, di TKP polisi menemukan hampir 400 selongsong, tetapi karena ke- 4 pelaku tewas

mengalutkan polisi untuk mendapatkan keterangan.

” Karena pelaku ataupun korbannya meninggal seluruh jadi kita tidak ketahui itu ingin dijual ataupun ingin ke mana,” tuturnya.

Baca Juga :   Polisi: Debt Collector Pengeroyok Serda Nurhadi Preman

Atas peristiwa ini Kapolda Jateng menghimbau pada semua masyarakat Jawa Tengah untuk tidak main- main dengan mercon. Karena, dapat memunculkan kehilangan yang tak sedikit bahkan dapat mengecam jiwa.

” Ini akan kita kembangkan lalu untuk jadi penataran kalau benda siapa yang menaruh dan memahami terkait materi petasan akan dikenai ganjaran kejahatan UU Gawat Nomor. 12 Tahun 1951,” jelas Kapolda.(ser)

MIXADVERT JASAPRO