Sindikat Pembuat Hasil Tes COVID-19 Ilegal Diringkus Polda Jatim

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Biasa Kepolisian Wilayah Jawa Timur memecahkan permasalahan dugaan pembuatan pesan hasil uji COVID- 19 yang dijalani 5 terdakwa di Kabupaten Sidoarjo dengan mencatut sebuah klinik kesehatan bernama samaran SM. Selama 4 bulan, kawanan ini sudah memproduksi dan menjual sekurang- kurangnya 600 lembar pesan keterangan hasil uji COVID- 19 pada konsumen.

Kelima terdakwa itu yakni NH,( 33) masyarakat Jalur KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pergelaran Kabupaten Apes, SG,( 36) masyarakat Jalur Bea cukai, Kelurahan Bea cukai, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA,( 22) masyarakat Dusun Pagerwojo, RT 17 atau RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB,( 51) masyarakat Jalur Raja Ibrahim Kuwangsan RT 006 atau 003 Sedati, Sidoarjo dan IF,( 27) masyarakat Jalur Petukangan Ampel, Surabaya.

” Kelima terdakwa ini memiliki kedudukan masing- masing, sedangkan untuk para terdakwa diamankan di Jalur by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” tutur Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga :   Pelaku Pembakaran Bangunan SMPN 1 di Garut Terekam CCTV

Terdakwa NH, lanjut Gatot, berfungsi membuat pesan keterangan dokter ilegal yang isinya hasil uji belai Antigen dan PCR minus COVID- 19. Sementara terdakwa AF berfungsi mengecap pesan keterangan dokter ilegal. Ada pula 3 terdakwa lain, IB, SG, dan MZA berfungsi mencari konsumen.

Ketua Reskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto, mengatakan pada konsumen terdakwa menawarkan pesan keterangan ilegal dari klinik kesehatan SM yang menetap di Jalur Letjen Wahono Nomor. 77- 79 bypass Juanda Terkini, Sedati Besar, Sedati, Sidoarjo. Terdakwa NH lapang mencatut pesan berkop SM dan stempelnya karena sempat bertugas di klinik kesehatan itu dan sudah dihentikan 4 bulan lalu.

Baca Juga :   Sebar Berita Hoaks Bocah Kesurupan Usai Divaksin, Pemuda Ini Diamankan

Setiap pesan hasil uji COVID- 19 dihargai terdakwa NH cukup mahal. Untuk pesan hasil uji Antigen, terdakwa membanderol Rp100 ribu per lembar. Sementara untuk pesan hasil uji PCR dihargai Rp400 ribu per lembar. Pasti saja konsumen tidak dites untuk mendapatkan pesan hasil minus uji COVID- 19 itu.

Oleh terdakwa yang berfungsi sebagai marketing, IB, SG, dan MZA, pesan keterangan itu dijual kembali pada konsumen sebesar Rp200 ribu per lembar untuk uji Antigen, dan Rp650 ribu per lembar untuk pesan keterangan minus COVID- 19 uji PCR. Polisi sendiri sukses memecahkan permasalahan itu setelah berbohong memesan pesan keterangan ilegal bikinan terdakwa.

Baca Juga :   Polisi Buru Pembunuh Wanita Cantik di Banten

” Setelah dilakukan investigasi pada terdakwa NH, beliau berterus terang membuat sendiri akta ilegal itu dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan Rumah sakit Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko atau formnya sudah terdapat di laptop pelaku,” tutur Kombes Totok.

Saat ini, kelima terdakwa ditahan di Markas Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Artikel 263 Bagian( 1) KUHPidana Subsider Artikel 268 KUHPidana Juncto Artikel 55 KUHPidana dengan bahaya ganjaran sangat lama 6 tahun bui (ser)

MIXADVERT JASAPRO