Salat Idul Fitri Hanya Boleh di Zona Kuning-Hijau, Maksimal 50 Persen dan Lansia Dilarang Ikut

JagatBisnis.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan panduan dalam penyelenggaraan salat Ied atau Idul Fitri 1442 H mendatang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa salat ied hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja.

Sementara, untuk daerah yang berzona oranye dan merah dilarang menggelar salat Ied.

Baca Juga :   Anies Minta Masjid Raya di Jakarta Tidak Boleh Terima Jamaah Salat Id Non KTP DKI

“Pelaksanana salat Ied berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).

Selain itu protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat dan tentunya tidak boleh dihadiri lebih dari 50% dari kapasitas tempat salat.

Baca Juga :   Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

“Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah salat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian salat,” ungkapnya.

Kemudian waktu khutbah maksimal 20 menit dengan pembatas transparan yang menghalangi khatib dan jamaah.

“Hindari jabat tangan dan bersentuhan fisik,” ujarnya.

Baca Juga :   Warga Tangerang Diizinkan Salat Id Berjamaah, Ini Syaratnya

Setelah salat Ied, Wiku meminta agar masyarakat melakukan silaturahim virtual. Selain itu dia meminta agar masyarakat tidak melakukan open house atau halal bi halal di lingkungan kantor atau komunitas.

“Untuk saya sampaikan permohonan sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-baiknya,” jelas dia.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO