Dari kegiatan ini masih ditemukan beberapa warung yang menjual rokok polos (tanpa pita cukai). “Para penjual menyatakan sudah tau jika rokok polos dilarang, tetapi nekat menjual dengan sembunyi-sembunyi dengan alasan banyaknya permintaan pembeli. Salah satu faktornya karena murah harganya, padahal rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara dan tidak melalui proses uji laboratorium,” ujar Dwi.(srv)
Discussion about this post