Ekbis  

Bea Cukai Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Banyuwangi dan Kudus

JagatBisnis.com – Bulan Ramadhan tidak mengendurkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal. Seiring dengan kegiatan pengawasan yang terus berjalan, Bea Cukai juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap larangan memperjualbelikan rokok ilegal. Kegiatan pengawasan dan edukasi terkini telah dilakukan Bea Cukai Banyuwangi dan Bea Cukai Kudus.

Bea Cukai Banyuwangi melakukan pengawasan lewat operasi gabungan yang dilaksanakan bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang, Banyuwangi. “Pengawasan dilakukan terhadap kendaraan yang akan menyebrang ke Pulau Bali,” ungkap Dominica Roesdiati, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi.

Operasi gabungan ini dilakukan pada tanggal 05 – 06 Mei 2021 dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada supir dan kondektur nakal yang masih membawa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal menuju Pulau Bali dan Lombok sekaligus memberikan edukasi terkait larangan mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga :   Gelar Asistensi, Bea Cukai Siap Dorong Peningkatan Ekspor Nasional

Kegiatan pengawasan lainnya juga dilakukan lewat operasi pasar secara intensif dengan menyasar toko-toko di wilayah pengawasan Bea Cukai Banyuwangi. “Kegiatan operasi pasar kami lakukan di Kecamatan Purwoharjo, dari operasi kali ini petugas berhasil mengamankan 9.200 batang rokok polos,” ungkap Dominica. Menurut keterangan pemilik toko, mereka dititipi rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos oleh para sales.

Baca Juga :   Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor 14 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Selain kegiatan pengawasan, Bea Cukai juga gencar memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat. “Kegiatan edukasi yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum di bidang cukai namun juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pedagang, supaya tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ungkap Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Baca Juga :   Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Dari kegiatan ini masih ditemukan beberapa warung yang menjual rokok polos (tanpa pita cukai). “Para penjual menyatakan sudah tau jika rokok polos dilarang, tetapi nekat menjual dengan sembunyi-sembunyi dengan alasan banyaknya permintaan pembeli. Salah satu faktornya karena murah harganya, padahal rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara dan tidak melalui proses uji laboratorium,” ujar Dwi.(srv)

MIXADVERT JASAPRO