Awas! Pemohon SIKM yang Nekat Palsukan Dokumen Bisa Dijerat UU ITE

JagatBisnis.com – Sejumlah pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diketahui memalsukan data dan dokumen untuk mengelabui petugas agar diloloskan mendapatkan SIKM pada periode larangan mudik lebaran 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pada masa peniadaan mudik, warga hanya diberikan SIKM adalah masyarakat yang berkebutuhan mendesak seperti kedukaan, persalinan, sakit dan warga yang melakukan perjalanan dinas dalam hal ini pekerja yang bersifat esensial seperti pengantaran logistik dan bahan pangan.

“Masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Sabtu (8/5/2021)

Baca Juga :   Keluar Masuk Surabaya Wajib Kantongi SIKM

Beni tidak menjelaskan jumlah pemohon yang nekat memalsukan dokumen pengajuan SIKM itu, namun yang jelas mereka sudah tidak diloloskan mendapatkan surat izin ini. Beni menegaskan para pemalsu dokumen itu bisa saja dijerat hukum.

Dia mengatakan, pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

Baca Juga :   Keluar Masuk Surabaya Wajib Kantongi SIKM

“Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas,” kata Beni.

Lebih lanjut, Beni menjelaskan, pada hari kedua Sabtu (8/5/2021) pemberlakuan peniadaan mudik ini pihaknya sudah menerima sebanyak 1.025 permohonan SIKM. 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis

Baca Juga :   Keluar Masuk Surabaya Wajib Kantongi SIKM

Benni menambahkan adapun penolakan oleh Petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku” pungkasnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO