JagatBisnis.com – Sejumlah pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diketahui memalsukan data dan dokumen untuk mengelabui petugas agar diloloskan mendapatkan SIKM pada periode larangan mudik lebaran 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pada masa peniadaan mudik, warga hanya diberikan SIKM adalah masyarakat yang berkebutuhan mendesak seperti kedukaan, persalinan, sakit dan warga yang melakukan perjalanan dinas dalam hal ini pekerja yang bersifat esensial seperti pengantaran logistik dan bahan pangan.
“Masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Sabtu (8/5/2021)
Beni tidak menjelaskan jumlah pemohon yang nekat memalsukan dokumen pengajuan SIKM itu, namun yang jelas mereka sudah tidak diloloskan mendapatkan surat izin ini. Beni menegaskan para pemalsu dokumen itu bisa saja dijerat hukum.
Discussion about this post