Kegiatan ziarah di masa pandemi ini juga ditiadakan pada tahun lalu. Namun, kegiatan pemakaman tetap bisa dilakukan.
“Sama tahun lalu juga tidak ada ziarah kubur. Jadi TPU ditutup, tempat pemakaman umum ditutup kemudian pemakaman tetap dilaksanakan tapi ziarah tidak dilaksanakan hanya mulai Rabu sampai Minggu,” jelasnya.
Anies menuturkan resto, rumah makan, dan pusat belanja juga tetap dibatasi 50 persen dan tutup pukul 21.00 WIB di seluruh Jabodetabek. Tempat wisata kapasitas pengunjung 30 persen.
“Hanya menerima pengunjung ber-KTP setempat, jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta. Beberapa kesepakatan yang nanti akan diatur di dalam surat keputusan, surat edaran, atau seruan oleh masing-masing kepala daerah,” tuturnya.(HAB)
Discussion about this post