Palsukan Surat Swab Test, Pria Ini Diamankan Petugas

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Manipulasi pesan keterangan leluasa COVID- 19 kembali terjadi di lapangan terbang. Kali ini, dilakukan calon penumpang yang akan melambung melalui Lapangan terbang Ahmad Yani Semarang, Sabtu, 8 Mei 2021.

Pelaku bernama samaran ERS( 51), masyarakat Banten. Ingin mudik dengan pesawat melambung, tetapi beliau berani membuat persyaratan pesan hasil swab test PCR yang dipalsukan dengan cara dibuat sendiri.

Saat melampaui pengecekan di posko terstruktur Lapangan terbang Ahmad Yani, modus pelaku bocor. Karena, pesan hasil swab test yang beliau untuk, ternyata tanggalnya serupa dengan kepergian pesawat, ialah 8 Mei 2021. Padahal, swab test memerlukan durasi lama untuk mengenali hasilnya.

Baca Juga :   Ini Pengakuan Kreator Medsos Usai Hina Palestina

” Aparat berprasangka karena bertepatan pada pesan uji dengan durasi melambung hampir berbarengan, alhasil aparat bertamu makmal semacam yang tercetak di pesan itu,” tutur Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari.

Dina menjelaskan aparat posko terstruktur juga memberitahukan perihal itu ke Polsek Semarang Barat. Pelaku, setelah itu dibawa untuk diperiksa.

Baca Juga :   Perkosa 2 Murid, Guru Pencak Silat SMP di Pandeglang Terancam Dibui 15 Tahun

Dari keterangan pada polisi, pelaku berterus terang seorang teknisi sebuah industri kontraktor. Beliau berterus terang ingin kembali desa ke Banten. Rencananya beliau melambung dengan pesawat Garuda Indonesia pada Sabtu, 8 Mei 2021, jam 09. 55 Wib.

” Ternyata pihak lab melaporkan jika lab terkini buka jam 8 pagi. Jadi, amat tidak mungkin, karena swab PCR ini menginginkan durasi sangat tidak 6 jam untuk mendapatkan hasilnya,” jelas Kompol Dina.

Baca Juga :   Palak Sopir Truk di Cilincing, Remaja 13 Tahun Diamankan

Dari hasil pengecekan, lanjutnya, terbongkar kalau pelaku membuat pesan hasil swab test sendiri.

” Pelaku berterus terang tergesa- gesa, dan membuat pesan keterangan PCR ilegal,” lanjut Dina.

Setelah itu, polisi memerangkap pelaku dengan Artikel 263 KUHP tentang manipulasi akta. Saat ini, aparat Polsek Semarang Barat lalu memahami permasalahan ini terkait dugaan mungkin orang lain ikut serta. Aparat pula sudah melakukan pengecekan uji swab antigen kepada pelaku.(ser)

MIXADVERT JASAPRO