Sejak Pukul 00.00 WIB, Polri Sudah Mulai Melakukan Penyekatan

JagatBisnis.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menambah pos penyekatan peniadaan mudik. Dari sebelumnya 333 titik kini, pos penyekatan untuk menghalau pemudik berjumlah 381 titik.

Selain itu, mulai pukul 24.00 malam ini, warga tidak dipastikan tidak boleh mudik menyusul larangan pemerintah sebelumnya. “Iya (pos penyekatan bertambah) jadi 381 titik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono, kemarin.

Kakorlantas menyampaikan pos penyekatan berjumlah 381 titik ini tersebar dari Palembang hingga Bali. Adapun pos penyekatan terbanyak di daerah Jawa. Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkap alasan ditambahnya pos penyekatan mudik.

Baca Juga :   Polisi Bakal Berjaga 24 Jam untuk Cegah Pemudik

Tujuannya untuk pengendalian mobilisasi masyarakat demi menekan penyebaran COVID-19. “Pengelolaan mobilisasi berkait dengan antisipasi penyebaran COVID-19 supaya lebih terkendali,” tuturnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah siap melaksanakan Operasi Ketupat Jaya 2021 dan melakukan penyekatan terkait kebijakan larangan mudik mulai pukul 24.00 WIB malam nanti.

Di luar perjalanan nonmudik, semua kendaraan bakal diputar balik. “Operasi Ketupat Jaya 2021, khususnya terkait dengan larangan mudik akan kita mulai nanti pukul 24.00. Seluruh titik yang telah kita persiapkan baik 17 titik cek poin maupun 14 titik penyekatan sudah akan operasional mulai nanti malam pukul 24.00,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga :   Jika Ada Pemudik yang Melanggar Agar Ditindak Tegas

Dikatakan Sambodo, Polri bersama TNI dan stakeholder lain yang bertugas akan melalukan pemeriksaan terhadap semua kendaran pribadi maupun angkutan umum.

“Bagi perjalanan yang tidak diperbolehkan selain perjalanan nonmudik yaitu, perjalanan angkutan barang atau logistik, perjalanan dinas, perjalanan untuk kedukaan, mengunjungi orang meninggal dunia atau sakit, kemudian ibu hamil yang akan melakukan persalinan, maka di luar itu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Stop Mudik, Nihil Jualan Tiket di Pelabuhan Merak

Sambodo menyampaikan, petugas akan memeriksa semua persyaratan semisal, perjalanan dinas bagi TNI, Polri dan ASN harus mengantongi surat perintah perjalanan dinas dengan tanda tangan basah, cap basah dan print out bukan dalam bentuk foto kopi. Berlaku untuk individual dan satu kali perjalanan.

“Kemudian untuk masyarakat umum dan pekerja informal minimal ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah menyangkut tentang apa tujuan perjalanan. Di luar itu semua, maka akan kita putarbalikan,” katanya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO