Dua Nakes di Kalteng Ditangkap karena Palsukan Surat Rapid Tes Antigen

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Barisan Satreskrim Polres Kapuas menguak permasalahan manipulasi pesan keterangan pengecekan kesehatan rapid uji antigen. Dari pengungkapan ini, polisi membekuk 3 orang pelaku.

3 orang pelaku itu ialah 2 antara lain ialah daya kesehatan( nakes) bernama samaran MR( 30) dan RR( 30). Dan satu orang pelaku yang lain bernama samaran MB( 26).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan ini berasal dari informasi warga yang disampaikan pada personel piket pos penyekatan mudik. Informasi itu ialah terdapat pihak yang dapat membuatkan pesan keterangan pengecekan kesehatan rapid test antigen kilat.

Baca Juga :   Bos Pungli di Pelabuhan Priok Ternyata Pekerja Outsourcing

Polisi juga beranjak kilat dengan mengamankan para pelaku pada Rabu, 5 Mei sekira jam 23. 30 Wib di laman gerai kupat kandangan tepi jalur trans Kalimantan Kilometer 12, Dusun Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

” Para pelaku terjebak tangan oleh aparat kepolisian pada saat melakukan aktivitas ataupun kegiatan swab antigen kepada para pengemudi ataupun juru mudi yang akan melintas ataupun masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara para terlapor membuat pesan keterangan pengecekan kesehatan rapid uji antigen( swab antigen) ilegal,” ucap Dedi pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga :   Ditipu Penggandaan Uang, Tiga Pria Ini Habisi Nyawa Lelaki Paruh Baya

Dari penahanan ini, polisi mengamankan sejumlah benda fakta satu bagian laptop bermuatan file pesan keterangan pengecekan kesehatan rapid uji antigen, pesan keterangan rapid uji antigen asli dan ilegal. Setelah itu uang kas sebesar Rp1, 75 juta, stempel, perlengkapan antigen bekas dan terkini dan satu buah mobil.

Baca Juga :   Tukang Ojek Dibunuh Sekelompok Orang di Ilaga Papua

Berikutnya para pelaku dan benda fakta di membawa ke Posko COVID- 19 Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas untuk cara hukum yang legal.

” Para pelaku dijerat Artikel 263 ataupun Artikel 268 KUHPidana tentang manipulasi pesan keterangan dokter dengan bahaya 4 tabun bui,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO