Ini Alasan 9 Tersangka Demonstran di Hardiknas Tak Ditahan

JagatBisnis.com –  Walaupun diresmikan jadi terdakwa, polisi tidak menahan 9 pengunjuk rasa saat memeringati Hari Pembelajaran Nasional( Hardiknas) di depan bangunan Departemen Pembelajaran, Kultur, Studi, dan Teknologi( Kemendikbud- Ristek).

9 orang itu telah dipulangkan polisi. Alasannya, bahaya ganjaran mereka cumalah 4 bulan bui. Walhasil, penangkapan tidak dapat dilakukan.

” Kita persangkakan mereka- mereka seluruhnya di undang- undang tentang wabah penyakit di Undang- undang nomor 4 di artikel 14, setelah itu kita persangkakan pula di artikel 216 KUHP, di artikel 218 KUHP,” ucap Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Berhasil, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga :   Ketua Bawaslu Jatim Kecelakaan di Sampang

Dirinya menjelaskan, mahasiswa dan badan pegawai mengadakan muncul rasa tanpa mencermati aturan kesehatan( prokes) COVID- 19. Saat dimohon membubarkan diri, mereka menolak. Walhasil, polisi mengamankan 9 orang pendemo. Tutur ia, 9 orang berkali- kali menjajaki muncul rasa yang bagi memo polisi, pada saat Peringatan Hari Pegawai ataupun May Day mereka pula ikut memeriahkan.

” Sejak pagi sudah demo, sekitar jam 16. 30 Wib itu diingatkan lagi untuk awal nih, hendaknya lumayan, apalagi ini sedang puasa dan masih suasana endemi COVID- 19. Setelah itu peringatan kedua pula diindahkan. Kita sampaikan peringatan sampai jam 17. 30 untuk segera membubarkan. Tetapi tidak diindahkan. Ini pula yang bertepatan pada 1 Mei 2021 kemarin diamankan. Setelah itu didatakan, setelah itu disuruh kembali. Tetapi bertepatan pada 3 Mei ini mereka kembali muncul memeringati Hardiknas,” ucap ia.

Baca Juga :   Emak-emak di Cirebon Protes Pengalihan Jalan, Banting Helm dan Pingsan di Tengah Jalan

Lebih lanjut dirinya menyangkal dakwaan jika 9 pengunjuk rasa ini tidak bisa pendampingan hukum saat cara pengecekan. Tutur ia, terdapat pihak Lembaga Dorongan Hukum yang mendampingi kesembilan pendemo.

Baca Juga :   Keracunan Massal, Lansia di Magetan Meninggal Dunia

” LBH saja terdapat di sana kenapa bahkan menawarkan diri menyampaikan kalau ia jadi pengacara, didampingi pada saat diperiksa. Jadi ini yang butuh kita pula ingatkan. Banyak orang yang tidak paham, mencari pentas, tidak paham setelah itu lalu berkoar- koar di alat sosial. Didampingi mereka, dilakukan pengecekan sebagai tersangkapun didampingi,” tutur ia lagi.(ser)

MIXADVERT JASAPRO