JagatBisnis.com – Walaupun diresmikan jadi terdakwa, polisi tidak menahan 9 pengunjuk rasa saat memeringati Hari Pembelajaran Nasional( Hardiknas) di depan bangunan Departemen Pembelajaran, Kultur, Studi, dan Teknologi( Kemendikbud- Ristek).
9 orang itu telah dipulangkan polisi. Alasannya, bahaya ganjaran mereka cumalah 4 bulan bui. Walhasil, penangkapan tidak dapat dilakukan.
” Kita persangkakan mereka- mereka seluruhnya di undang- undang tentang wabah penyakit di Undang- undang nomor 4 di artikel 14, setelah itu kita persangkakan pula di artikel 216 KUHP, di artikel 218 KUHP,” ucap Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Berhasil, Selasa, 4 Mei 2021.
Dirinya menjelaskan, mahasiswa dan badan pegawai mengadakan muncul rasa tanpa mencermati aturan kesehatan( prokes) COVID- 19. Saat dimohon membubarkan diri, mereka menolak. Walhasil, polisi mengamankan 9 orang pendemo. Tutur ia, 9 orang berkali- kali menjajaki muncul rasa yang bagi memo polisi, pada saat Peringatan Hari Pegawai ataupun May Day mereka pula ikut memeriahkan.
Discussion about this post