Tok! Kepala Daerah Dilarang Gelar Halal Bihalal Lebaran

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri resmi melarang kepala daerah menggelar halal bihalal pada Idul Fitri nanti. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (4/5/2021).

Menurut Tito, pelarangan Halal Bihalal, kepala daerah juga dilarang mengadakan buka puasa bersama selama Ramadhan tahun ini. Larangan buka bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, ditujukan kepada masyarakat.

“Larangan itu berlaku bagi seluruh pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah. Larangan ini sebagai bagian dari antisipasi lonjakan kasus Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Pj Gubernur DKI dari DPRD

Dijelaskan, larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadhan tahun lalu. Di mana, pasca Lebaran serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga :   Kemendagri dan Pemda akan Bagikan 10 juta Bendera Merah Putih

“Jadi perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah Tahun 2021,” pungkasnya. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO