KKB Ditindak Sesuai UU Terorisme

Penanganan terorisme

JagatBisnis.com –   Polri tetap menggunakan Undang- Undang Terorisme dalam menangani Kelompok Kriminal Bersenjata( KKB) setelah penguasa telah sah menyatakannya sebagai bagian dari teroris.

” Jika sudah digolongkan ke kelompok itu( teroris), tentu ditindak dengan Undang- Undang Terorisme,” tutur Kepala Dinas Pencerahan Warga Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Mei 2021.

Rusdi melaporkan, sebagian kelompok KKB di Papua telah teridentifikasi. Satuan Kewajiban( Satgas) Nemangkawi telah memiliki pemetaan yang bagus atas semua KKB, alhasil penindakan ditentukan tidak akan salah target.

Baca Juga :   Ketika Kantor AirNav Dibakar KKB, 3 Personel Lolos

” Sudah terdapat sebagian kelompok yang teridentifikasi,” cakap Rusdi.

Baca Juga :   Tiga Anggota KKB Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud MD memublikasikan KKB masuk dalam jenis teroris. Para anggota KKB juga akan masuk dalam DPO teroris.

Baca Juga :   Penjual Senpi ke Teroris KKB Akhirnya Tertangkap

Mahfud melaporkan, Polri, BIN dan Tentara Nasional Indonesia(TNI) telah diinstruksikan untuk melakukan tindakan jelas dan terukur bagi hukum. Tetapi, jangan menyimpang warga awam di Papua. (ser)

MIXADVERT JASAPRO