Ini Klarifikasi KPK Soal Isu Pemecatan Novel Baswedan

Novel Baswedan

JagatBisnis.com –  Interogator tua KPK Roman Baswedan kembali jadi pancaran khalayak. Perihal itu setelah terdapatnya catatan berantai di sebagian grup whatsapp yang mengatakan Roman dan sebagian karyawan KPK yang lain akan dihentikan karena tidak lulus uji pengetahuan kebangsaan yang diiringi semua karyawannya sebagai bagian dari cara ganti status jadi Aparatur Awam Negeri( ASN).

Plt ahli Ucapan KPK Ali Fikri membenarkan sudah menyambut hasil uji itu dari Badan Kepegawaian Negeri ataupun BKN. Tetapi ia belum dapat menanggapi terkait rumor pemecatan Roman Baswedan.

” KPK betul telah menyambut hasil assesment pengetahuan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN( Badan Kepegawaian Negeri) bertepatan pada 27 April 2021,” tutur Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga :   Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Biarpun demikian, tutur ia, hasilnya hingga saat ini belum diketahui. Ali membenarkan lembaganya akan menyampaikan hasil uji itu pada khalayak dalam durasi dekat.

” Tetapi hal hasilnya, sepanjang ini belum diketahui karena informasi yang kita dapat informasi diartikan belum diumumkan. KPK membenarkan akan menyampaikan hasilnya pada khalayak dalam durasi dekat dan akan kita informasikan lebih lanjut,” cakap ia.

Semacam diketahui, pancaroba status karyawan KPK jadi karyawan ASN memang akibat dari perbaikan Undang- Undang KPK.

Dituturkan dalam Artikel 1 bagian( 6) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pergantian Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan mengatakan kalau Karyawan Komisi Pemberantasan Penggelapan merupakan aparatur awam negeri begitu juga diartikan dalam peraturan perundang- undangan hal aparatur awam negeri.

Baca Juga :   Jadi Tersangka, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

Tidak hanya itu, dalam Artikel 69C Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 diucap pada saat Undang- Undang ini mulai legal, Karyawan Komisi Pemberantasan Penggelapan yang belum berkedudukan sebagai karyawan aparatur awam negeri dalam waktu durasi sangat lama 2( 2) tahun terbatas sejak Undang- Undang ini mulai legal bisa dinaikan jadi karyawan aparatur awam negeri sesuai dengan determinasi peraturan perundang- undangan.

Untuk mengimplementasikannya pula butuh dibutuhkan peraturan teknis, ialah melalui Peraturan Penguasa( PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Karyawan KPK jadi ASN.

Baca Juga :   Sejak KPK Berdiri, Firli: 1.291 Tersangka Telah Ditahan

KPK juga bertugas serupa dengan BKN mengadakan asesment pengetahuan kebangsaan untuk semua karyawan tetap dan karyawan tidak tetap KPK yang jadi salah satu susunan cara ganti status itu.

Ada pula modul dalam asesment pengetahuan kebangsaan, ialah integritas berbangsa untuk memperhitungkan kestabilan sikap karyawan apakah sesuai dengan angka, norma, dan etika badan dalam berbangsa dan bernegara.

Berikutnya, netralitas ASN untuk memperhitungkan ketidakberpihakan karyawan pada seluruh wujud akibat manapun dan pihak siapapun.

Terakhir, antiradikalisme untuk memperhitungkan ketaatan karyawan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan penguasa yang legal.

Arahan KPK sendiri telah berkomitmen kalau seluruh karyawan KPK telah jadi ASN pada 1 Juni 2021 bersamaan dengan Hari Lahir Pancasila. (ser)

MIXADVERT JASAPRO