Ekbis  

Berikan Layanan Prima di Tengah Pandemi, Asistensi Daring jadi Pilihan Bea Cukai

JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bea Cukai untuk terus meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada para pengguna jasa. Berbagai asistensi yang dulunya dilakukan secara tatap muka, kini juga dilaksanakan lewat pertemuan daring agar para pengguna jasa tetap bisa mendapatkan asistensi dan edukasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan kegiatan asistensi secara daring sudah umum dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai wilayah. “Hal ini tentunya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menambah penerima manfaat fasilitas kepabeanan dan cukai, dan mewadahi diskusi para pengguna jasa dengan Bea Cukai,” ungkap Hatta.

Kegiatan asistensi secara daring baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai Merak. Bersama dengan 10 perusahaan kawasan berikat, 3 perusahaan gudang berikat, dan 1 perusahaan penerima fasilitas pembebasan cukai, Cluster Meeting diadakan sebagai sarana untuk memonitor kinerja perusahaan serta menjalin kerja sama untuk meningkatkan sinergi.

Baca Juga :   Bea Cukai Gelar CVC di Tiga Wilayah Ini

Kegiatan asistensi ini menjadi penting mengingat keberhasilan pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu indikator capaian kinerja bagi Kantor Bea Cukai Merak. Melalui asistensi Bea Cukai dengan Pengusaha Kawasan Berikat diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja perusahaan serta memberikan kemudahan bagi dunia industri dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga :   Menjelang Akhir Tahun, Giat Ekspor Bea Cukai Maluku Makin Meningkat

Selain Bea Cukai Merak, asistensi dengan stakeholder juga dilakukan Bea Cukai Semarang bersama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan. Forum Panel Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) ini membahas 3 perusahaan, salah satunya PT. Ungaran Sari Garments (USG) yang berada dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

PT. USG merupakan perusahaan di bidang produksi pakaian jadi. PT USG I dan USG III merupakan perusahaan AEO, dan saat ini yang dibahas merupakan USG II yang terletak di Congol (Kabupaten Semarang). Dalam pembahasannya USG II telah memenuhi 13 kriteria agar dapat menjadi perusahaan AEO dengan beberapa catatan minor.

Baca Juga :   Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

“Dengan suatu perusahaan menjadi AEO, akan mendapatkan fasilitas kemudahan-kemudahan dibandingkan dengan perusahaan non-AEO. Kegiatan ini menunjukan Pelayanan Prima yang senantiasa dilakukan oleh Bea Cukai dalam mendorong ekonomi dan iklim industri di Indonesia,” pungkas Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO