Ekbis  

Pastikan Pemanfaatan DBHCHT Tepat Guna, Bea Cukai Berikan Asistensi kepada Pemerintah Daerah

JagatBisnis.com – Pemerintah daerah di berbagai wilayah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Untuk memastikan penggunaan DBHCHT tepat sasaran, pemerintah daerah secara aktif berkoordinasi dengan Bea Cukai. Beberapa instansi pemerintah daerah yang melakukan koordinasi dengan Bea Cukai kali ini antara lain Pemda Purbalingga, Pemda Banjarnegara, Pemda Depok, dan Pemda Kulon Progo.

Erwan Saepul Holik, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, saat menerima kunjungan Pemda Purbalingga dan Pemda Banjarnegara, mengungkapkan “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengalokasikan dana yang cukup besar untuk memerangi peredaran rokok ilegal terutama pada bidang penegakkan hukum, yang di dalamnya ada program/kegiatan pembangunan KITHT, sosialisasi di bidang cukai, dan kegiatan penindakan rokok ilegal.”

Erwan menambahkan, berdasarkan ketentuan, alokasi pemanfaatan DBHCHT adalah sebesar 50% dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25% bidang kesehatan, dan 25% bidang penegakan hukum. Khususnya di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu. “Pada tahun ini yang menjadi bahan evaluasi adalah frekuensi pelaksanaan sosialisasi, kualitas koordinasi, informasi, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta efektivitas penyerapan anggaran,” ungkapnya.

Baca Juga :   Permudah Layanan Ekspor, Bea Cukai Pekanbaru Luncurkan Aplikasi SINAMOD

Koordinasi juga dilakukan oleh Pemda Depok dengan Bea Cukai Bogor. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono Widyobroto mengungkapkan bahwa Bea Cukai akan melakukan penilaian kinerja Pemda dalam pemanfaatan DBHCHT. “Beberapa aspek yang dinilai antara lain koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau, sosialisasi, operasi bersama, dan informasi BKC ilegal.”

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

Koordinasi serupa juga dilakukan Pemda Kulon Progo bersama Bea Cukai Yogyakarta. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Joko Santoso mengungkapkan, “Pemda Kulon Progo telah beberapa kali melakukan koordinasi untuk memastikan pemanfaatan DBHCHT dapat dioptimalkan. Koordinasi dilakukan dalam rangka sosialisasi dan pemberantasan BKC Ilegal yang akan dilakukan oleh Pemda Kulon Progo yang akan bekerjasama dengan Bejo pada tahun 2021 ini serta membahas membahas rencana anggaran pemanfaatan DBH CHT dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai,” pungkas Joko.(srv)

MIXADVERT JASAPRO