Ekbis  

Bea Cukai Sapa Masyarakat Lewat Radio

JagatBisnis.com – Dalam menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menyapa masyarakat lewat siaran radio. Di antara media yang ada, seperti televisi dan media cetak, radio dipilih Bea Cukai karena memiliki beberapa keunggulan. Radio dapat diakses secara mudah, masyarakat juga dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah. Selain itu, sifatnya yang auditori (untuk didengarkan) membuat Bea Cukai lebih mudah menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik.

“Radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman,” ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Senin (03/05).

Tak hanya melalui radio streaming milik instansi, yaitu Kanal BC Radio, Sudiro mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai. Beberapa kantor memilih topik kampanye gempur rokok ilegal untuk dibahas di siaran radio, seperti Bea Cukai Madura di Radio Republik Indonesia (RRI) dan Bea Cukai Yogyakarta di Radio Star Jogja.

Baca Juga :   Bea Cukai Jangkau Masyarakat di Kota Kecil Berikan Pemahaman di Bidang Cukai

“Gempur Rokok Ilegal adalah kampanye yang digalakkan untuk mengajak masyarakat agar sadar dan ikut mencegah peredaran rokok ilegal. Melalui siaran radio, kami gencar menebar info yang positif dan edukatif mengenai pemberantasan rokok ilegal. Tidak lupa dijelaskan pula ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana rokok yang legal dan mana rokok yang ilegal,” ungkap Sudiro.

Ia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai yang salah personalisasi, dan berpita cukai yang bukan peruntukkannya. Menurut Sudiro, sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal perlu dihentikan karena hal tersebut merugikan penerimaan negara.

“Penerimaan negara dari cukai akan disalurkan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagian dikembalikan ke pemerintah daerah sebagai DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang akan digunakan untuk pembinaan masyarakat dan bantuan dana kesehatan. Cukai dikenakan untuk barang-barang yang jumlah konsumsinya harus dikendalikan. Untuk rokok, di setiap batangnya ada penerimaan negara (cukai) yang harus dipungut dan peredarannya perlu diawasi. Hal ini untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Hal ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga :   Bersinergi dengan Instansi Lain, Bea Cukai Dorong Realisasi Ekspor Daerah

Selain, kampanye gempur rokok ilegal, aturan kepabeanan juga turut disosialisasikan Bea Cukai kepada masyarakat melalui siaran radio. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri dengan menjawab pertanyaan masyarakat melalui talkshow di radio-radio di wilayah kerjanya atas topik yang sedang banyak dibahas, yaitu impor barang kiriman, khususnya pemasukan bahan obat dan makanan.

“Bea Cukai Kediri menjadi salah satu kantor pelayanan Bea Cukai rajin menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media Radio di beberapa lokasi sekitar wilayah kerjanya. Mayoritas topik yang ditanyakan masyarakat seputar impor barang kiriman pos, pendaftaran IMEI, dan modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Sudiro.

Dalam talkshow di Radio Andika Kota Kediri pada tanggal 30 April 2021, disebutkan Sudiro, Bea Cukai Kediri bersama Kepala Loka POM Kediri Joni Edrus Setiawan, membahas pemasukan bahan obat dan bahan makanan ke wilayah indonesia. Sesuai Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2020 bahwa obat dan makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memiliki Persetujuan dari Kepala BPOM, yaitu SKI (Surat Keterangan Impor) Border dan SKI Post Border. Surat tersebut pun hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan.

Baca Juga :   Kinerja Ekspor Terus Mencatatkan Tren Positif pada APBN KiTa Agustus 2022

“Obat dan makanan impor untuk penggunaan pribadi dapat dimasukkan tanpa SKI tetapi dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan, serta melampirkan formulir pemasukan untuk kebutuhan pribadi yang ditandatangani oleh Bea Cukai. Khusus untuk obat perlu ada pertimbangan dari tenaga kesehatan, sedangkan untuk produk kosmetika penggunaan pribadi boleh diimpor dengan jumlah maksimal 20 buah,” ucapnya.

Sosialisasi melalui radio ini menurut Sudiro ditujukan kepada masyarakat yang mengirim obat, makanan, dan kosmetik impor melalui Pos Lalu Bea Kediri yang semuanya untuk penggunaan pribadi. Selain itu, ia menegaskan khusus obat yang tidak dapat melampirkan resep dari dokter, serta kosmetik yang melebihi jumlah ketentuan akan ditegah oleh Petugas Bea Cukai. (srv)

MIXADVERT JASAPRO