Tes Genose Tak Berlaku bagi Penumpang Kapal dengan Mobil di Merak

Tes GeNose Covid-19

JagatBisnis.com – PT Angkutan Bengawan Telaga dan Penyeberangan( ASDP) Indonesia Ferry Agen Merak melaksanakan 8 bandar bersamaan kebijaksanaan penguasa yang mencegah warga mudik pada 6- 17 Mei 2021 untuk menghindari penjangkitan COVID- 19.

Kapal yang dioperasikan akan dicocokkan dengan ketetapan Gedung Pengelola Pemindahan Bumi( BPTD) Wilayah VIII Banten, tutur General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Agen Merak, Hasan Lessy, di Dermaga Merak, Minggu, 2 Mei 2021.

Selama pengetatan arus mudik, Dermaga Merak bekerja wajar. Penumpang tetap dapat menyebrang mengarah Dermaga Bakauheni. Terdapat 7 bandar reguler dan satu bandar administrator yang bekerja dengan 28 kapal yang melayani penyeberangan.

ASDP Indonesia Ferry Agen Merak tidak bisa memperkirakan pucuk arus mudik kali ini karena terdapatnya pantangan oleh penguasa pusat.

Hasan menjelaskan, pengecekan untuk penemuan dini COVID- 19 melalui perlengkapan GeNose harus untuk calon penumpang yang tidak membuat mobil individu alias berjalan. Setiap calon penumpang dikenakan biaya Rp40 ribu untuk sekali pengecekan dengan GeNose.

Baca Juga :   Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

Penumpang alat transportasi individu berterus terang tidak dimintai pesan leluasa COVID- 19 oleh aparat PT ASDP Indonesia Ferry agen Merak. Mereka didiamkan leluasa melenggeng masuk ke dalam dermaga dan melalui Antara Sunda usai membeli tiket.

Seorang penumpang dengan mobil individu, Kaharudin, berterus terang tidak dimohon membuktikan pesan keterangan leluasa COVID- 19. Tetapi laki- laki yang ingin berangkat ke Palembang itu berterus terang sudah menempuh pengecekan saat sebelum pergi.

Sedemikian itu juga dengan Selfiani, masyarakat Rawamangun, Jakarta, yang akan berangkat ke Lampung. Tanpa membuktikan pesan leluasa corona, ia bersama keluarga dapat leluasa menyeberang dari Dermaga Merak mengarah Bakauheni usai membeli tiket.“ Hanya ditanya: Udah rapid test ataupun belum.”

Baca Juga :   GeNose Bakal Digunakan di Tiap Sekolah hingga Kampus

Satgas COVID- 19 menghasilkan Addendum Pesan Brosur Nomor 13 Tahun 2021 tentang penghapusan ataupun pantangan mudik yang legal untuk moda pemindahan bumi, laut dan udara. Pelarangan itu untuk menghindari kenaikan penjangkitan COVID- 19 dampak kenaikan arus pergerakan penduduk.

Untuk pengguna pemindahan bumi dengan alat transportasi individu, diimbau untuk melakukan uji COVID- 19 dalam durasi 1×24 jam saat sebelum kepergian ataupun uji GeNose.

Untuk pengguna pemindahan laut, harus membuktikan pesan minus COVID- 19 dengan uji RT- PCR ataupun antigen. Ilustrasi yang didapat dalam kurun durasi maksimal 1×24 jam saat sebelum kepergian, ataupun pesan keterangan hasil minus uji GeNose C19 di dermaga saat sebelum kepergian. Pelaku ekspedisi harus memuat Health Alert Card( HAC).

Baca Juga :   GeNose Bakal Digunakan di Tiap Sekolah hingga Kampus

Perihal yang serupa pula legal untuk pelaku penyeberangan laut yang harus membuktikan pesan keterangan hasil minus uji RT- PCR atau Rapid test antigen ataupun pesan keterangan hasil minus uji GeNose C19 di dermaga saat sebelum kepergian.

Dermaga Merak mulai marak calon penumpang yang akan menyeberang mengarah Bakauheni. Semua penumpang harus membuktikan pesan leluasa COVID- 19 ataupun menjajaki uji Genose di Dermaga Merak.

Berdasarkan observasi di posisi, sejak antrean registrasi sampai uji embusan nafas, penumpang bergerombol, tidak terdapat garis pembatas jarak dan aparat yang menata jarak sebagai salah satu aturan kesehatan.

Beberapa calon penumpang berterus terang berangkat lebih dini untuk mendalami pantangan mudik yang legal pada 6- 17 Mei 2021. (ser)

MIXADVERT JASAPRO