Aparat Keamanan Diminta Jangan Berlebihan Cegah Para Pemudik

JagatBisnis.com – Kebijaksanaan penguasa yang mencegah warga mudik Idulfitri Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021 wajib dibantu seluruh pihak untuk menekan laju penyebaran virus COVID- 19. Tetapi, petugas keamanan jangan berlebihan di alun- alun saat menghindari warga yang mudik.

Anggota Komisi V DPR Bagian PAN, Athari Gauthi Ardi mengatakan para aparat di alun- alun yang mengestimasi warga berani mudik supaya tetap bijaksana dan handal, tidak berlebihan apalagi berlagak berlebihan acting.

“ Yang sangat berarti butuh menemukan atensi jangan hingga terdapat petugas- petugas yang berlebihan reacting dan berlebihan, alhasil membuat warga tidak aman,” tutur Athari melalui keterangannya pada Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga :   Berubah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran

Bagi ia, ketentuan pelarangan mudik ini semacam 2 bagian mata pisau. Di satu bagian, mudik itu adat- istiadat untuk warga alhasil pasti merasa pilu jika tidak bertemu keluarga ataupun mudik saat hari Idulfitri. Disisi lain, Kepala negara Joko Widodo dan penguasa tak mau terjadi lonjakan terkini permasalahan corona.

“ Walaupun problematis dan rasa pilu, tahap penguasa mencegah mudik tahun ini karena situasi endemi COVID- 19 butuh kita bawa. Ini untuk untuk menghindari situasi yang lebih kurang baik lagi,” ucapnya.

Baca Juga :   Stop Mudik, Nihil Jualan Tiket di Pelabuhan Merak

Belum lagi, tutur ia, sudah ditemukan banyak pendatang dari India yang membuat virus serupa. Pasti saja, situasi ini amat membahayakan bila hingga terjadi second wave yang lebih memadamkan.

” Makanya penguasa mengimbau untuk tidak mudik dahulu tahun ini supaya tidak terjadi lonjakan terkini. Ini untuk kebaikan dan keamanan kita seluruh, hingga opsi terbaik yang butuh kita jalani merupakan menaati tidak mudik tahun ini,” tandasnya.

Penguasa mencegah mudik Idulfitri 2021 terbatas 6 sampai 17 Mei semacam yang tertuang dalam Pesan Brosur( SE) Nomor 13 atau 2021 dari Satgas Penindakan Covid- 19 tentang Penghapusan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan usaha pengaturan penyebaran covid- 19 selama Bulan Bersih Ramadaan 1442 Hijriah.

Baca Juga :   Santri Pesantren dan Ulama Minta Tak Dilarang Mudik

Kebijaksanaan itu diperketat dengan keluarnya adendum atas SE Nomor 13 atau 2021. Pengetatan persyaratan pelaku ekspedisi dalam negara 2 minggu saat sebelum dan seminggu setelah era penghapusan mudik ialah 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021. (ser)

MIXADVERT JASAPRO