5 Orang Jadi Tersangka Terkait Pemalsuan SK Izin Operasional

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan keseluruhan terdapat 5 orang jadi terdakwa permasalahan dugaan manipulasi pesan ketetapan( SK) permisi operasional yang mencatut julukan Mendikbud- Ristek, Nadiem Makarim.

” Hasil gelar masalah terlapor 5 orang ini diklaim terdakwa,” tutur Yusri pada reporter Sabtu 1 Mei 2021.

Kelimanya memang terlapor. Salah satunya yang jadi terdakwa merupakan Guru besar Sudadio.

Baca Juga :   Gerebek Kampung Ambon, Polisi Buru 1 DPO karena Kepemilikan Senjata Ilegal

Para terlapor dari STIE Painan Banten yang diduga memanipulasi pesan ketetapan saat mengurus pengalihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang Banten. Para terdakwa diduga melanggar Artikel 263 KUHP Bagian 1 dan 2 ataupun Artikel 93 Juncto Artikel 60 Bagian 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembelajaran Besar.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu Senilai Rp1 Miliar

” Pokoknya pesan ketetapan Kemendikbud- Ristek itu ilegal. Itu dilakukan supaya memudahkan dalam cara pancaroba. Iya dugaan perbuatan kejahatan manipulasi begitu juga diartikan Artikel 263 KUHP dan ataupun UU Dikti,” tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, satu orang diresmikan jadi terdakwa terkait dugaan manipulasi pesan ketetapan( SK) permisi operasional yang mencatut julukan Mendikbud- Ristek, Nadiem Makarim yang dilakukan pihak Universitas Painan di Banten.

Baca Juga :   Seorang Kanit Intel Dianiaya Warga

” Terlapornya sudah terdakwa,” tutur Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pada reporter, Jumat, 30 April 2021.

Pada informasi yang dibuat Dinas Hukum Kemendikbud- Ristek, bukti diri terlapor merupakan Guru besar Sudadio. Informasi dibuat pada 17 Februari 2021 lalu ke Polda Metro Berhasil.(ser)

MIXADVERT JASAPRO