Meski Sudah Divaksin, Warga Diimbau Tetap Jangan Mudik

JagatBisnis.com – Penguasa telah membuat kebijaksanaan pantangan melakukan mudik Idulfitri Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021. Karena, saat ini Indonesia masih dalam suasana endemi COVID- 19. Walaupun beberapa warga sudah melakukan vaksin, tetapi diimbau tetap menaati ketentuan terkait pantangan mudik itu.

“ Meski kamu sudah vaksinasi komplit masih dapat terjangkit dan menulari. Tetap patuhi aturan kesehatan gunakan masker, piket jarak dan jauhi gerombolan,” tutur Guru Besar Fakultas Medis Universitas Padjadjaran, Ciss Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita melalui keterangannya pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Hingga dari itu, Rachiana mengajak warga menahan untuk tidak melakukan mudik pada Idulfitri tahun 2021 ini. Karena, saat ini ancaman endemi COVID- 19 masih mengecam. Hendaknya, warga bermukim di rumah saja tidak butuh mudik.

” Bersilaturahmi dan silih mengharapkan orang berumur dan kerabat di desa laman tetap dapat dilakukan, walaupun dari jauh,” ucapnya.

Sementara Tim Ahli Satgas COVID- 19, Ari Fahrial Syam berambisi warga memiliki pemahaman untuk tidak melakukan arus mudik Idulfitri Hari Raya Idul Fitri 2021. Karena, warga butuh menguasai kalau permasalahan penjangkitan COVID- 19 di Indonesia belum berakhir.

“ Kita wajib adem menahan diri untuk perihal ini. Kita maklum suasana sudah lebih satu tahun situasi semacam ini seluruh merasa susahnya, kita minta ini pulih alhasil ekonomi pula dapat berjalan,” tuturnya.

Bagi ia, Indonesia sebenarnya dalam posisi stag pada nilai 5. 000 permasalahan terkonfirmasi. Tetapi, perihal ini tetap saja membuat tidak suka karena harapannya wajib mengalami penyusutan. Malah, suasana garis besar pula saat ini terjadi kenaikan permasalahan terkonfirmasi COVID- 19 termasuk India.

“ Kan bisa dikatakan India warga lumayan banyak tiba bolak balik ke Indonesia. Tetapi, penguasa sudah menghalangi tidak berikan permisi bermukim dengan cara langsung untuk masyarakat negeri asing. Nah, kita minta warga butuh menguasai kalau endemi belum berakhir supaya kemampuan penyebaran semacam mudik dapat ditangani,” jelas Ari.

Oleh karena itu, Ari mengapresiasi petugas Kepolisian Republik Indonesia bersama stakeholder lain ataupun Penguasa Wilayah yang tidak berubah- ubah melakukan kebijaksanaan pantangan mudik Idulfitri. Salah satunya, melakukan kegiatan razia dan penyekatan- penyekatan di sejumlah titik yang dijadikan arus mudik oleh warga.

“ Dapat kasih sahabat Polri dan stakeholder yang lain, karena lalu memantau pergerakan orang dan kegiatan serupa dengan Pemda setempat gelar razia. Kita minta warga lumayan aktif, karena kita ucapan untuk proteksi bukan cuma diri sendiri, tetapi orang sekitar,” tandasnya.

Diketahui, Penguasa melalui Satgas COVID- 19 membuat Addendum Pesan Brosur Nomor 13 Tahun 2021 tentang penghapusan mudik Hari RayabIdul Fitri 1442 Hijriyah dan usaha pengaturan penyebaran virus COVID- 19 selama bulan bersih Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum Pesan Brosur ini diteken oleh Kepala BNPB selaju Pimpinan Satuan Kewajiban( Satgas) Penindakan virus COVID- 19, Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.

Doni menjelaskan pesan brosur ini menata pengetatan persyaratan pelaku ekspedisi dalam negara( PPDN) selama H- 14 penghapusan mudik, ialah 22 April hingga 5 Mei 2021. Setelah itu, H+7 penghapusan mudik mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sementara, tutur Doni, selama era penghapusan mudik 6 sampai 17 Mei 2021, tetap legal SE Satgas Penindakan COVID- 19 Nomor 13 atau 2021 tentang penghapusan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan usaha pengaturan penyebaran virus corona selama Ramadhan 1442 Hijriah.(ser)

MIXADVERT JASAPRO