Ekbis  

Jalankan Operasi Pasar, Bea cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Bea Cukai secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan menjalankan kegiatan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Pada kesempatan ini, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Pariaman Sumbar, Kabupaten Siak Pekanbaru, serta di Jakarta Utara.

Peredaran rokok ilegal di masyarakat diantaranya disebabkan oleh harga beli yang murah, sehingga permintaan dari masyarakat tinggi terhadap rokok tersebut, dan penjual bisa memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Operasi pasar yang dijalankan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal, yang ciri-cirinya antara lain tidak dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan juga dilekati pita cukai yang salah peruntukan.

Bea Cukai Teluk Bayur menjalankan operasi pasar di Kabupaten Pariaman selama 3 hari sejak 21 April kemarin. Operasi kali ini berhasil mengamankan 35.060 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. “Tim operasi kali ini menyisir toko kelontong di Kabupaten Pariaman, dan berhasil mengamankan rokok ilegal yang polos. Sekaligus dilaksanakan edukasi untuk para penjual tentang ciri-ciri rokok ilegal,” ungkap Baskara Priya Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur.

Baca Juga :   Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Jaga Stabilitas Ekonomi, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Sementara itu, Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi terhadap toko kelontong di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Henki, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pekanbaru menjelaskan, “pada operasi kali ini sudah banyak pedagang yang patuh dan menjual rokok sesuai ketentuan, tapi masih juga ditemukan sebanyak 20.168 batang rokok, yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.”

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Kenalkan Pita Cukai 2021 dan Cara Identifikasi Keasliannya

Turut menjalankan operasi rokok ilegal, Bea Cukai Marunda menjalankan kegiatan edukasi masyarakat dengan mendatangi perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Utara. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bersama Seksi Penindakan dan Penyidikan melalui kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan perusahaan jasa ekspedisi seputar cara mengidentifikasi keaslian pita cukai pada rokok dan modus-modus yang sering digunakan dalam peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan edukasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dini dalam menekan tingkat peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau pada perusahaan jasa ekspedisi dan masyarakat umum untuk tidak menerima jasa pengiriman rokok ilegal, serta melaporkan kepada kami bila ada indikasi pelanggaran terkait rokok illegal,” papar Haryo Sendiko, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Marunda.

Baca Juga :   Singapura Hibahkan 11,3 Juta Masker ke Tanah Air

Haryo juga menjelaskan bahwa pada triwulan pertama tahun 2021, Bea Cukai Marunda berhasil menyita dan menindaki 6 alat transportasi yang memuat lebih dari 8,3 juta batang rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar yang dijalankan di daerah Jakarta Utara. Rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai.

“Semoga dengan adanya penegahan terhadap rokok ilegal dapat memberikan efek jera bagi pedagang yang menjualnya. Dan dengan dilakukannya edukasi juga dapat mencegah secara efektif peredaan rokok ilegal di masyarakat,” pungkas Haryo. (srv)

MIXADVERT JASAPRO