Ekbis  

Bea Cukai Terus Kawal Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT Bersama Pemda

JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali melanjutkan koordinasi bersama Pemda dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang kai ini digencarkan oleh 11 kantor Bea Cukai yang tersebar di berbagai daerah menyusul beberapa kantor lainnya yang telah melakukan kegiatan serupa.

Beberapa kantor tersebut diantaranya Bea Cukai di Gresik, Semarang, Tasikmalaya, Aceh, Cikarang, Bandung, Madura, Sidoarjo, Bekasi, Magelang, dan Malili.

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan kegiatan koordinasi ini meliputi sinergi antara Bea Cukai dan Pemda setempat untuk koordinasi dan asistensi atas rencana kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terkait barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja Pemda dalam menggunakan DBHCHT.

Baca Juga :   Bea Cukai Realisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang

“Sosialisasi dan evaluasi kinerja Pemda terhadap pemanfaatan DBHCHT ini terus kami lakukan di tiap daerah pengawasan untuk mengawal peruntukkan penggunaannya sehingga tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal untuk menekan peredaran BKC ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :   Perkuat Hubungan Baik, Bea Cukai Makassar Adakan Rangkaian Kegiatan Koordinasi

Bea Cukai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Surat Edaran Bea Cukai nomor SE-01/BC/2021 berkaitan dengan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBHCHT dibidang penegakan hukum.

Hatta menyebutkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai sebesar 2% setiap tahunnya yaitu berupa DBHCHT. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Baca Juga :   Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di KEK Kendal

“Untuk persentase pembagian DBHCHT pada tahun 2021 ini ada perubahan dimana bidang kesehatan mendapatkan porsi 25%, bidang kesejahteraan masyarakat 50%, dan bidang penegakan hukum 25%,” ungkap Hatta.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemerintah daerah dapat menjalankan ketentuan pengelolaan DBHCHT sesuai dengan ketentuan yang telah dipaparkan sehingga bisa tercapai kinerja yang maksimal sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat. (srv)

MIXADVERT JASAPRO