Saksi Sidang Benur: Dari Bos hingga Mahasiswa

JagatBisnis.com – Sidang sambungan masalah dugaan uang sogok permisi ekspor bibit jernih lobster( BBL) ataupun benur di Departemen Maritim dan Perikanan( KKP) akan memperkenalkan 9 saksi pada hari ini, Rabu, 28 April 2021.

Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang akan didatangkan tim beskal penggugat biasa pada hari ini di Majelis hukum Tipikor dari berbagai faktor, pihak swasta sampai administratur di KKP.

” Saksi hari Rabu bertepatan pada 28 April, ialah Suharjito, Agus Kurnyawanto, Ardi Keagungan, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina,” ucap Ali dalam keterangannya, Rabu 28 April 2021.

Suharjito ialah pemilik PT 2 Putera Awal Prakasa( DPPP) diketahui ialah tersangka dalam masalah ini. Suharjito didiagnosa 2 tahun bui karena teruji mencekoki Edhy Prabowo.

Sementara Agus Kurniyawanto ialah Manager Kapal PT DPPP, Ardi Keagungan pula Manager di PT DPP, Adi Sutejo ialah karyawan di PT DPPP, Betha Maya Febri dan Dian Sukmawan ialah karyawan di PT DPPP, setelah itu Trian Yunanda ialah Ketua Pengurusan Pangkal Energi Ikan Departemen Maritim dan Perikanan( KKP), Dalendra Kardina pihak swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.

Baca Juga :   Ruangan BKD Nganjuk Disegel KPK

Dikabarkan, Edhy Prabowo didakwa menyambut uang sogok sebesar USD 77 ribu dan Rp 24. 625. 587. 250 oleh tim beskal penggugat biasa pada Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK). Uang sogok berhubungan dengan pengurusan permisi ekspor bibit jernih lobster( BBL) ataupun benur di Departemen Maritim dan Perikanan( KKP).

” Telah melakukan ataupun ikut dan melakukan sebagian aksi yang wajib ditatap sebagai aksi yang berdiri sendiri alhasil ialah sebagian kesalahan, telah menyambut hadiah ataupun akad,” ucap Beskal KPK di Majelis hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.

Beskal mengatakan, Edhy Prabowo menyambut USD 77 ribu dari pemilik PT. 2 Putera Bagak Pratama( PT. DPPP) Suharjito. Edhy menyambut uang itu melalui Amiril Mukminin berlaku seperti sekretaris pribadinya, dan Safri yang ialah Karyawan Spesial Menteri dan Delegasi Pimpinan Tim Percobaan Berakhir Perizinan Upaya Perikanan Budidaya Lobster.

Baca Juga :   Masuk DPO, KPK Minta Bareskrim Tangkap Mardani Maming

Pemberian uang itu dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Bangunan Mina Dahulu kala IV Lantai 16. Uang diserahkan Suharjito pada Safri sembari mengatakan ini pesanan untuk Menteri. Berikutnya Safri memberikan uang itu pada Edhy Prabowo melalui Akiril Mukminin.

Sementara pendapatan uang sebesar Rp 24. 625. 587. 250 diperoleh Edhy dari para eksportir benur yang lain. Tetapi beskal tak mengatakan siapa saja eksportir itu.

Beskal cuma mengatakan uang itu diperoleh Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih berlaku seperti karyawan individu Iis Rosita Bidadari( anggota DPR sekalian istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Individu berlaku seperti Karyawan Spesial Menteri dan Pimpinan Tim Percobaan Berakhir Perizinan Upaya Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe berlaku seperti Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia( PT PLI) dan pemilik PT Aero Pandangan Barang( PT ACK).

Baca Juga :   Deputi Penindakan KPK Sambangi Kejagung, Ada Apa?

Beskal mengatakan, pemberian uang sogok dilakukan supaya Edhy memesatkan cara persetujuan pemberian permisi budidaya lobster dan permisi ekspor BBL pada PT. DPPP dan para eksportir BBL yang lain yang berlawanan dengan peranan Edhy sebagai menteri.

” Padahal diketahui ataupun pantas diduga kalau hadiah ataupun akad itu diserahkan untuk menggerakkan supaya melakukan ataupun tidak melakukan suatu dalam jabatannya, ialah dengan arti biar tersangka bersama- sama Andreau Misanta Individu dan Safri memesatkan cara persetujuan pemberian permisi budidaya lobster dan permisi ekspor BBL pada PT. DPPP dan para eksportir BBL yang lain,” tutur Beskal. (ser)

MIXADVERT JASAPRO