Dua Pelaku Penganiaya Preman hingga Tewas Diamankan Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus 2 pelaku penganiayaan bandit sampai berpulang pada Rabu siang, 28 April 2021. MA dan S luang dihadiahi timah panas karena berupaya melawan dan angkat kaki. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kota Cirebon setelah angkat kaki seminggu ke wilayah Banten.

Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi mengambil sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menyiksa korbn. Senjata runcing itu diamankan aparat dari rumah pelaku. Polisi pula mengamankan pakaian korban yang bersimbah darah sebagai benda fakta.

” Pelaku melakukan perlawanan, alhasil dilakukan tindakan jelas dan terukur,” tutur tutur Kapolresta Cirebon Kombes Angket Syahduddi, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga :   Empat Kali Beraksi, Dua Pelaku Begal di Tugu Tani Diamankan Petugas

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 April 2021 lalu di kawasan ruko Palimanan, Kota Cirebon. Pelaku S dan MA sampai hati menghabisi nyawa korban karena marah pada korban yang telah merusak gerai dan sepeda motornya.

Baca Juga :   Beraksi Sejak 2012, Akhirnya Pencuri Ratusan Motor Ini Dibekuk Polisi

Korban merusak barangan MA karena permohonan bagian bandit tidak dipadati pelaku. Korban yang dikenal bandit di kawasan itu pula luang memukuli pelaku MA tanpa alasan.

Baca Juga :   Istri Gembong Narkoba El-Chapo Dihukum 4 Tahun Penjara

Pelaku MA dibantu S, yang marah dengan aksi korban langsung menyabetkan senjata runcing setelah melihat korban melintas di depan warungnya.

” Pelaku melayangkan 4 kali sabetan celurit ke korban sampai berpulang,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Artikel 338 Juncto 170 tentang Pembantaian dan Penganiayaan dengan bahaya 15 tahun bui.(ser)

MIXADVERT JASAPRO