Menurut Yusri, JD diduga melakukan penyuapan petugas bandara berinisial S dengan uang sebesar Rp 6,5 juta. Sehingga dengan uang pelicin tersebut yang bersangkutan dapat menghindari kewajiban karantina selama 14 hari. Saat ini, kata Yusri, pihaknya tengah mendalami modus para pelaku dalam melancarkan aksinya ini.
“Pelaku-pelaku ini baik dia sebagai pengurus atau penumpang ini untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari. Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S,” ujarnya.
Menurut Yusri, pihaknya tengah menyelidiki modus yang dilakukan oleh pelaku JD. Kemudian ada dua orang yang mengurus sementara ini masih dilakukan pemeriksaan. Nantinya, kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya. Padahal dalam peraturan Satgas gugus tugas Covid-19, setiap orang yang datang dari luar negeri dan masuk ke Indonesia harus melakukan pengecekan kesehatan dan dikarantina selama 14 hari.
Discussion about this post