Anak Gugat Ibu Kandung Kembali Terjadi di Pengadilan Belopa

Agustina Sattu, ibu yang sudah lansia berusia 78 tahun

JagatBisnis.com –  Permasalahan anak memerkarakan bunda kandungan dengan cara hukum kembali terjadi. Kali ini dirasakan Agustina Sattu Pasuba, lanjut usia berumur 78 tahun. Ia digugat oleh anak kandungnya sendiri bernama Idawati Pasuba.

Agustina Pasuba digugat di Majelis hukum Negara Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nenek ini digugat karena menjual sebidang tanah kepunyaannya berbentuk kebun untuk membantu penyempuraan rumahnya yang sudah reot.

Sembari menahan isak, Agustina berterus terang tidak sempat berpikir kalau anak sulungnya itu sampai hati menyeretnya ke meja hijau cuma karena perkara sebidang tanah.

Baca Juga :   Diduga Sindir Nikita Mirzani, Giliran Habib Rizieq Shihab Sebut Lonte

” Sawahnya laris terjual Rp 60 juta, uangnya aku maanfaatkan untuk membenarkan rumahku, aku ingin rumah ini masih luang aku tempati saat sebelum meninggal bumi,” tutur Agustina Sattu saat ditemui di PN Belopa, Sulsel pada Rabu 28 April 2021.

Baca Juga :   Mobil Tertimpa Pohon Tumbang saat Berteduh di Bawah Pohon

Sembari bertumpu dengan gayung, Agustina didampingi 2 buah hatinya yang lain merambah ruang sidang. Matanya berkilauan.”

Sakit sekali aku, amat sakit, padahal kebun yang aku jual itu uangnya digunakan untuk membenarkan rumah, tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan,” ucapnya.

Tidak hanya ibunya, Idawati pula menggugat adiknya bernama Agustina Pasub dan Antonius pihak yang membeli kebun.

Pimpinan Badan Juri Dokter Sufiani, didampingi juri anggota Ajaran Hidayat dan Richard mempersilakan kedua pihak untuk menjajaki perantaraan saat sebelum utama masalah disidangkan.

Baca Juga :   Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung karena Mobil

” Jika cara perantaraan ini, kedua pihak akur, hingga sidangnya tidak kita lanjutkan, tetapi jika mediasinya tersumbat, sidang kita lanjutkan,” tutur Sufiani.

Sementara pengara pihak penuntut menolak memberikan pendapat apa juga pertanyaan petisi itu.” Esok saja jika permasalahannya sudah berakhir,” tutur salah seorang pengacara penuntut.(ser)

MIXADVERT JASAPRO