Kecap Manis Tak Belebel Halal Beredar di Jambi

Kecap Dua Ayam, Jambi.

JagatBisnis.com – Masyarakat Jambi dihebohkan dengan beredarnya kecap manis merk 2 Ayam yang tidak memiliki merek halal dikemasannya. Bahkan, di bungkusan kecap yang beredar besar di wilayah itu juga tak memuat Tujuan produsen, nomor kontak aduan dan bertepatan pada kadaluarsa.

Kecap manis diketahui dijual leluasa minimarket Kota Jambi, tanpa terdapat ditindak dari Penguasa atas penyebaran yang tidak sesuai metode itu.

Ardi, seorang masyarakat Jambi yang membeli kecap itu membetulkan kecemasan konsumen itu.” Betul betul terdapat abang, Aku minta pada Penguasa( setempat) dapat menangani jelas pemasaran kecap itu,” ucapnya. Sabtu 24 April 2021.

Baca Juga :   Pengakuan Anggota DPR yang Diselamatkan dari Lift Anjlok

Merespons perihal itu, Kabid Disperindag Provinsi Jambi, Zidni Aisah menjelaskan bersandar permasalahannya. Kecap itu sejatinya sudah memiliki akta halal tetapi pihak industri tidak memuat lebel halal pada bungkusan.

” Industri memasak kecap itu di di Jambi bernama PD Pangkal Abang dan perkara Kecap 2 Ayam telah memiliki akta. Cuma saja tidak di cantumkan lebel halal pada bungkusan itu,” jelasnya Sabtu, 24 april 2021.

Baca Juga :   Ramai-ramai Laporkan Penghina Nabi Joseph Paul Zhang ke Polisi

Zidni mengatakan, Disperindag sendiri sudah memberikan peringatan pada pihak Kecap 2 Ayam itu. Dan sudah memberikan peringatan dengan cara perkataan dan tercatat dan bagikan waktu durasi untuk menerapkannya.

” Kita tahu Kecap 2 halal produk lama tetapi di tahun 2020 terkini mengurus akta halal,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait pengecekan, pembatalan ataupun ganjaran bukan jadi kewenangannya. Tetapi, terkait halal terdapatnya di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Agunan Produk Halal.

Baca Juga :   Ngeri, Ubin Rumah di Sumsel Jadi Sarang Ular dan Sudah Ada yang Menetas

Ketentuan itu lanjutnya, dikeluarkan oleh BPJPH di dasar MUI. Pihak Kecap 2 Ayam pula telah meluluskan kalau akan segera berdikit- dikit mengambil alih produk lama yang tanpa merek halal yang akan digantikan dengan produk bungkusan yang memiliki merek halalnya.

” Jika kecap 2 ayam yang sudah terhambur di setiap minimarket dan gerai dan warung- warung tidak dapat ditarik dan pihak kepolisian pula tidak memberikan ganjaran. Jadi seluruh terdapat wewenang,” tuturnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO