Pria Ini Divonis Hukuman Mati‎ karena Kedapatan Bawa Sabu 23 Kilogram

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Badan Juri Majelis hukum menjatuhkan ganjaran pada tersangka Daniel Edi Johannes alias Danil( 39) pada permasalahan narkoba, dengan benda fakta sabu seberat 23 kilogram dengan ganjaran mati di Negara( PN) Area, Kamis 22 April 2021.

” Memeriksa dan mengecek masalah ini, dengan ini menjatuhkan ganjaran pada tersangka Edi Johannes alias Danil dengan kejahatan mati,” tutur Badan Juri diketuai oleh Hendra Sutardodo, yang digelar dengan cara virtual di ruang Cakra 8 di PN Area.

Dalam amar tetapan badan juri, tersangka ditaksir teruji dengan cara legal dan memastikan melakukan perbuatan kejahatan dan melanggar Pasal 114( 2) Jo Artikel 132( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Ialah eksperimen ataupun musyawarah kejam untuk melakukan perbuatan kejahatan dengan cara tanpa hak ataupun melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyambut, jadi perantara dalam jual beli, mengubah, ataupun memberikan narkotika kalangan I( satu) dalam bentuk

bukan tumbuhan beratnya lebih dari 5 gram,” jelas badan juri.

Putusan ini, serupa semacam desakan Beskal Penggugat Biasa( JPU), Dwi Meily Nova, dengan menuntut ganjaran mati. Menyikapi tetapan itu, Daniel dan beskal melaporkan pikir- pikir.

Mengambil cema JPU Dwi Meily Nova mengatakan permasalahan berawal

pada hari Jumat, 12 Juni 2020, sekitar jam 10. 00 Wib, tersangka Daniel dihubungi oleh Robert alias Michael untuk tiba ke rumahnya di wilayah Desa Ambon.

” Setelah itu tersangka langsung berangkat dan tiba

di rumah Robert sekitar jam 12. 00 Wib, membahas masalah profesi membuat paket sabu dari Area ke Jakarta, lalu Robert mengatakan kalau untuk uang jalur esok akan dikirim ke rekening tersangka, dan kejelasan benda akan datang akan dikabari pada tersangka,” ucap JPU.

Baca Juga :   Bandar Nyamar Jadi Penumpang Sambil Jualan Ganja di Terminal Rawamangun

Lanjut dibilang JPU, berikutnya setelah profesi diperoleh, pada Sabtu, 13 Juni 2020, sekitar jam 17. 00 Wib, tersangka bertemu dengan Chairul Aswad alias Irul( arsip terpisah) di Jakarta, dalam pertemuan itu membahas tentang profesi pengiriman paket sabu dari Area ke Jakarta, kalau yang memiliki profesi merupakan tersangka.

” Setelah itu tersangka Daniel melaporkan kalau imbalan Chairul Aswad bila paket sabu sukses hingga di Jakarta hingga tersangka Daniel akan memberikan imbalan sebesar Rp50 juta,” sebutnya.

Berikutnya, hubung JPU, setelah Chairul ingin menyambut pekerja itu, pada hari Senin bertepatan pada 15 Juni 2020, sekitar jam 19. 00 Wib, tersangka menjemput Chairul di tempat tinggalnya di wilayah Mempelam Besar Jakarta Pusat.

Setelah itu tersangka Daniel bersama dengan Chairul langsung pergi dari Jakarta mengarah ke Area dengan menggunakan mobil persewaan Toyota Avanza warna gelap.

Saat datang di Dermaga Merak, tersangka menemukan telepon dari Robert, yang intinya menghubungi kalau paket sabu telah hingga di Area dan tersangka disuruh untuk mengambilnya di Deli Penginapan Jalur Abdullah Lubis Area.

Lalu tersangka memerintahkan Viktor Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang( arsip terpisah) untuk mengutip paket sabu dan akan terdapat orang yang menghubunginya, setelah itu tersangka memerintahkan Viktor Yudha ntuk menaruh benda paket sabu itu.

Setelah itu tersangka bersama dengan Chairul langsung pergi mengarah Area. Setelah itu pada hari Rabu bertepatan pada 17 Juni 2020, sekitar jam 12. 00 Wib, datang di Siantar dan istirahat di kost nya Chairul Aswad.

Baca Juga :   Kabar Anggota DPR Diciduk saat Pakai Sabu, Ini Bantahan Polisi

Berikutnya pada hari Kamis bertepatan pada 18 Juni 2020, sekitar jam 02. 00 Wib, tersangka pergi dari Siantar ke Area, dan tersangka memerintahkan Chairul Aswad untuk menyusul ke Area karena Chairul Aswad akan mengurus truk untuk mengangkat kubis.

Setelah itu tersangka datang di Area pada sekitar jam 05. 00 Wib, lalu tersangka rehat di SPBU Tanjung Morawa, sekitar jam 08. 00 Wib, tersangka ke rumah Afri Andi di Jalur Eka Suka Area Johor, setelah itu pada sekitar jam 14. 00 Wib, Chairul Aswad datang dirumah Afri Andi alias Kodok( arsip terpisah).

Berikutnya, tersangka Daniel bertamu Viktor dan menyuruhnya untuk tiba ke Jalur Eka Suka, setelah itu setelah Viktor Yudha membuat mobil Avanza untuk menjemput paket sabu, dan menyuruhnya untuk menyudahi di depan Mes Haji dan esok yang akan membuat mobil merupakan Chairul Aswad dan Afri Andi alias Kodok.

” Sekitar jam 16. 00 wib Viktor

Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang bertamu tersangka mengatakan kalau paket sabu sudah di mobil Avanza di depan Mes Haji,” ucap JPU.

JPU mengatakan setelah itu tersangka memerintahkan Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok

untuk membuat mobil yang bermuatan paket sabu ke bangunan kubis di saribudolok, setelah itu Chairul Aswad Alias Irul dan Afri Andi Alias Kodok langsung mengarah ke depan Mes Haji dan sekitar jam 17. 00 wib langsung pergi dari Area membuat mobil Avanza yang bermuatan paket sabu ke Bangunan kubis di seribu dolok.

Baca Juga :   Pabrik Sabu Karawaci WNA Iran Dapat Bahan Baku dari Turki

” Berikutnya tersangka memberikan uang sebesar Rp. 7. 500. 000

pada Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang, setelah itu tersangka berangkat ke kost Chairul Aswad alias Irul di Siantar,” ucapnya.

Berikutnya pada hari Jumat bertepatan pada 19 Juni 2020, sekitar jam 01. 00 wib, Chairul Aswad dan Afri Andi datang di kost dan mengatakan kalau paket sabu sudah terletak di truk pengangkut sayur kubis dan nomor supir truk terdapat dengan Chairul Aswad.

Setelah rehat di kost Chairul Aswad pada sekitar jam 13. 00 Wib, tersangka pergi ke Area bersama Afri Andi untuk perencanaan mengajak Afri Andi dan Chairul Aswad pergi ke Jakarta, sekitar jam 17. 00 Wib tersangka datang di Area dan rencana pada hari Sabtu pagi akan pergi ke Jakarta.

Setelah itu tersangka bermukim di rumah

di Jalur Buatan Darmawisata Gang Darmawisata II Area Johor, lalu pada sekitar jam 23. 00 Wib, saat tersangka sedang terletak di depan rumah seketika tiba aparat Kepolisian langsung melakukan penahanan kepada tersangka.

Dimana sebelumnya aparat telah melakukan penahanan kepada Chairul dan Afri Andi, berikutnya setelah itu aparat pula melakukan pencarian dan penahanan kepada Viktor Yudha.

” Setelah itu tersangka bersama dengan Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang bersama benda fakta berbentuk 1 bagian mobil merek Toyota Avanza warna gelap, 3 keranjang karung warna putih, 23

balut plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat

23 kilogram dibawa ke Polda Sumut untuk cara lebih lanjut,” tutur Dwi Meily Nova.(ser)

MIXADVERT JASAPRO