JagatBisnis.com – Badan Juri Majelis hukum menjatuhkan ganjaran pada tersangka Daniel Edi Johannes alias Danil( 39) pada permasalahan narkoba, dengan benda fakta sabu seberat 23 kilogram dengan ganjaran mati di Negara( PN) Area, Kamis 22 April 2021.
” Memeriksa dan mengecek masalah ini, dengan ini menjatuhkan ganjaran pada tersangka Edi Johannes alias Danil dengan kejahatan mati,” tutur Badan Juri diketuai oleh Hendra Sutardodo, yang digelar dengan cara virtual di ruang Cakra 8 di PN Area.
Dalam amar tetapan badan juri, tersangka ditaksir teruji dengan cara legal dan memastikan melakukan perbuatan kejahatan dan melanggar Pasal 114( 2) Jo Artikel 132( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ialah eksperimen ataupun musyawarah kejam untuk melakukan perbuatan kejahatan dengan cara tanpa hak ataupun melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyambut, jadi perantara dalam jual beli, mengubah, ataupun memberikan narkotika kalangan I( satu) dalam bentuk
Discussion about this post