JagatBisnis.com – Sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi SE-01/BC/2021 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan DBH CHT dan Petunjuk Teknis dalam Penggunaan DBH CHT di Bidang Penegakkan Hukum. Kantor-kantor tersebut ialah Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Sumbawa, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Bandar Bandung, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Bojonegoro.
Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana, pada Jumat (23/04) menjelaskan DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Discussion about this post