Ekbis  

Bea Cukai dan BNNP Sulut Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano

JagatBisnis.com –  Dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut kembali memberantas peredaran narkoba di provinsi Sulawesi Utara.

Kepala BNNP Sulawesi Utara, Brigjen Pol Victor J. Lasut, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (22/04), menyampaikan keberhasilannya mengungkap pengiriman narkotika berupa tembakau gorila yang berasal dari luar kota.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih selama satu minggu. Dari hasil penyelidikan, dicurigai adanya pengiriman barang yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Tondano.

Baca Juga :   Lewat CVC, Bea Cukai Pantau Kinerja Pengguna Jasa

“Informasi ini didapat dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara,” ungkap Victor. Ia menjelaskan, pada hari Jumat (09/04), tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah kedua tersangka berinisial MRS dan MHS. Tersangka merupakan pemilik dan pemakai narkoba.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Setiawan mengungkapkan tim petugas berhasil mengamankan tembakau gorila sebanyak 24 gram. “Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Setiawan.

Baca Juga :   Bea Cukai Layani Ekspor Tiga Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Menurut pengakuan tersangka, didapat keterangan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari pembelian barang online. Modus pengirimannya adalah melalui pemberitahuan barang kiriman berupa pakaian. Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam pakaian dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Sebagai diketahui, tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang memiliki efek seperti ganja. Zat-zat yang terkandung dalam tembakau ini menempati reseptor di otak yang menimbulkan efek seperti badan terasa melayang, halusinasi, perasaan tenang, badan terasa kaku dan terbatas seperti sedang ditiban gorila.

Baca Juga :   Dukung Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Kota Palembang, Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk

Setiawan menyampaikan, penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19. “Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang,” pungkas Setiawan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO