JagatBisnis.com – Kepala Dinas Pencerahan Warga Bagian Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengimbau warga menaati Pesan Brosur( SE) tentang pantangan melakukan arus mudik Idulfitri Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021. Karena, untuk menekan nilai penyebaran virus COVID- 19.
“ Penguasa amat berambisi pemahaman daripada individu warga untuk bisa melaksanakan SE dari Satgas COVID- 19 dengan cara penuh bertanggung jawab. Dari dini sudah diharapkan pemahaman penuh dari warga, karena ini untuk kebutuhan bersama,” tutur Rusdi pada Kamis, 22 April 2021.
Bagi ia, warga butuh menjadikan penataran dari permasalahan penjangkitan virus corona pada tahun 2020, ternyata sesudah liburan Idul Fitri terjadi ekskalasi permasalahan positif COVID- 19 mencapai 93 persen, tingkatan kematian pada per minggu itu bertambah 63 persen.
Discussion about this post