Kementerian PUPR Canangkan Zona Integritas Bidang Perumahan

JagatBisnis.com – Kementerian PUPR mencanangkan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Untuk itu, setidaknya ada tiga Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang akan dijadikan percontohan zona integritas di bidang perumahan.

“Adanya zona integritas tersebut merupakan bentuk komitmen dan upaya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, bebas dari korupsi dan melayani dengan sepenuh hari dalam kerangka reformasi birokrasi di bidang perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat Deklarasi Zona Integritas di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Strategis Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi, Herda Helmijaya, Inspekstur Jenderal Kementerian PUPR serta para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Perumahan.

Baca Juga :   Kementerian PUPR: Nelayan Indonesia Bisa Dapat Bantuan Rumah Khusus

Khalawi menerangkan, pencanangan zona integritas akan terus ditingkatkan untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan keuangan Negara. Apalagi banyak proyek pembangunan khususnya perumahan yang sangat dinanti hasilnya oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Menurutnya, untuk menghindari terjadinya hal tersebut pemerintah perlu melaksanakan audit pembangunan fisik dan keuangan secara bersamaan. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya dugaan tindakan pembangunan yang tidak sesuai di lapangan maka kontraktor pelaksana harus mengulang proses pembangunan dari awal sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga :   Kementerian PUPR Siapkan Rp10,5 Miliar untuk Program BSPS di Papua Barat

“Proses pengawasan di lapangan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik. Adanya pengawas yang independen juga dperlukan agar pekerjaan di lapangan berjalan dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Ditjen Perumahan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Perumahan, M Hidayat menerangkan, ada tiga unit kerja yang telah dipilih untuk mencanangkan sebagai Zona Integritas (ZI). Ketiga unit kerja tersebut antara lain Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III (Wilayah Kepri, Riau dan Sumatera Barat), Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara I (Nusa Tenggara Barat) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I (Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah).

Baca Juga :   Cegah Banjir di IKN Nusantara, Kementerian PUPR Minta Saran Jepang

“Pencanangan ini bukan hanya sekadar euforia, tetapi komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang ditandai dengan pelayanan prima dan kepuasan atas pelayanan,” katanya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO