Menurutnya, untuk menghindari terjadinya hal tersebut pemerintah perlu melaksanakan audit pembangunan fisik dan keuangan secara bersamaan. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya dugaan tindakan pembangunan yang tidak sesuai di lapangan maka kontraktor pelaksana harus mengulang proses pembangunan dari awal sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Proses pengawasan di lapangan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik. Adanya pengawas yang independen juga dperlukan agar pekerjaan di lapangan berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Ditjen Perumahan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Perumahan, M Hidayat menerangkan, ada tiga unit kerja yang telah dipilih untuk mencanangkan sebagai Zona Integritas (ZI). Ketiga unit kerja tersebut antara lain Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III (Wilayah Kepri, Riau dan Sumatera Barat), Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara I (Nusa Tenggara Barat) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I (Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah).
Discussion about this post