Sesumbar, Joseph Paul Zhang Ngaku Tak Bisa Dipidana karena Bukan WNI

Jozeph Paul Zhang

JagatBisnis.com – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Mabes Polri. Kekinian, ia juga mengaku sudah melepaskan status WNI sehingga ia tidak bisa diproses hukum Indonesia.

“Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).

Lebih jauh Jozeph kepada teman-temannya di komunitas itu meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.

Baca Juga :   Marak Video Penistaan Agama, Kinerja Kemenkominfo Dipertanyakan

Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail. “Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan,” tambahnya.

Baca Juga :   Seruan Umat Satu Suara #TangkapJozephPaulZhang Bergema

Sebelumnya, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul “Puasa Lalim Islam” viral. Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Baca Juga :   Polisi Sebut, Josep Paul Zhang Belum Lepas Status WNI

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta. Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO