Ekbis  

Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pariwisata, Bea Cukai Berikan Izin Toko Bebas Bea di Wilayah Jawa Tengah

JagatBisnis.com – Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berikan fasilitas toko bebas bea (TBB) kepada PT Harmoni Usaha Gemilang. Toko bebas bea tersebut direncanakan akan beroperasi di kawasan wisata Kota Lama Semarang. Nantinya, selain menjual barang impor toko bebas be aini akan menjual produk-produk UMKM.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan bahwa tujuan pemberian izin TBB ini adalah memfasilitasi tenaga kerja asing, para korps diplomatik dan wisatawan asing yang nantinya akan pergi keluar daerah pabean. “Misalnya ada kapal pesiar bersandar di semarang kemudian wisatawannya main ke Kota Lama Semarang dan mereka bisa berbelanja tanpa membayar pajak di TBB tersebut”, jelasnya.

Sementara itu Direktur PT Harmoni Usaha Gemilang Sonny Auddy Rorong menyampaikan bahwa selain untuk investasi, pihaknya juga ingin menciptakan suasana “tourist friendly” bagi seluruh wisatawan asing yang berkunjung di Indonesia, khususnya di Semarang. “Kami ingin wisatawan asing yang datang ke Indonesia khususnya di Kota Lama Semarang merasa nyaman dengan keberadaan toko kami, sehingga mereka bisa membelanjakan uangnya di Indonesia dengan bebas pajak”, Ujar Sonny yang juga berencana membuka TBB di Yogyakarta.

Baca Juga :   Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Kejaksaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea, disebutkan bahwa toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Baca Juga :   Sinergi BNNP dan Bea Cukai Berantas Penyalahgunaan dan Peredaraan Narkotika

Orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan/atau pajak dalam rangka impor meliputi anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan orang yang akan keluar dari daerah pabean. (srv)

MIXADVERT JASAPRO