Ramai-ramai Laporkan Penghina Nabi Joseph Paul Zhang ke Polisi

JagatBisnis.com –  Merasa geram dan murka terhadap YouTuber Josep Paul Zhang yang menyebut dirinya Nabi ke-26, salah satu direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shahab akhirnya melaporkan yang bersangkutan kepada polisi. Ia pun berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Laporan Husin Shahab ke Mabes Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

“Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap. Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,” ungkap Husin Shahab melalui akun Twitternya @HusinShihab, dilihat Minggu, (18/4/2021).

Sebelumnya, Husin Shahab nampak begitu murka dengan video viral Josep Paul. Ia bahkan menyebut Josep dengan sebutan penista agama kurang ajar. “

Baca Juga :   Truk Seruduk Rumah Usai Diadang Bocah-bocah

Bahkan langkah hukum yang diambil Husin Shahab ini telah mendapatkan restu dari Direktur Eksekutif KPMH Habib Muannas Alaidid. Ia menegaskan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, bahwa dirinya akan mengejar Jozeph.

“Kurang ajar nih penista agama, Nabi Terakhir dibilang cabul. Nantangin Polisi @DivHumas_Polri minta ditangkap nih orang. Ngaku nabi ke 26, uda kayak orang bener menghina nabi. Tolong ditangkap ini pak, bahaya, memicu sentimen agama,” tulis Husin Alwi di Twitternya.

Sebelumnyua, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengaku juga sudah melaporkan Joseph Paul Zhang ke Mabes Polri.

Helmy Faishal Zaini mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang.

Ia diduga menista agama Islam lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Ia bahkan menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi. Pernyataan ngawurnya itu diungkapkan melalui video yang viral di media sosial.

Baca Juga :   Cleaning Service Bandara Soetta Temukan Dompet Isi Cek Rp35 Miliar

“Kami meminta polisi segera melakukan penangkapan, saya sudah secara informal sudah menyampaikannya ke Kapolri, mudah-mudahan segera ditindak ya,” kata Helmy, Minggu (18/4/2021).

Helmy mengecam keras tindakan Jozeph tersebut. Ia mengimbau masyarakat tidak terprovokasi, dan meminta kepolisian segera bertindak tegas. Dia menilai pernyataan terduga pelaku dalam video tersebut sudah masuk kategori penyebaran kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.

“Kami minta polisi untuk menangani masalah ini, agar tidak berkembang lebih jauh dan masyarakat untuk tidak terpancing dengan provokasi. Kita percayakan kepada polisi, dalam hal ini kita meminta untuk segera dan menangkap karena jelas dalam video tayangan itu menyebarkan kebencian, dan sudah melakukan kategori penghinaan,” tegas Helmy.

Helmy menekankan, bahwa sebagai umat beragama sudah sepatutnya untuk saling menghormati perbedaan-perbedaan. Sementara yang dilakukan pria tersebut jelas telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam.

Baca Juga :   Evakuasi 7 Penumpang Minibus Tersesat di Hutan Majalengka

Sebelumnya, seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Ia bahkan menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi. Pernyataan ngawurnya itu diungkapkan melalui video yang viral di media sosial.

Terduga pelaku membuat video dalam forum diskusi zoom. Kemudian, menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya atas nama Jozeph Paul Zhang dengan tema “Puasa Lalim Islam”. Video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalo anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan Rp5 juta, di wilayah polres berbeda,” ujarnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO