Gegara Sekarung Sabu, Nelayan Ditangkap Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Polisi membekuk seorang nelayan bernama samaran UH (41) masyarakat Dusun Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

” Suami aku dibekuk polisi setelah sebuah serat( kotak penyimpan ikan berbahan serat serat) ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah,” tutur Halimah berlaku seperti isteri UH, Sabtu, 17 April 2021.

Penahanan suaminya itu setelah aparat kepolisian mengutip sebuah keranjang diduga bermuatan narkotika jenis sabu- sabu, dalam sebuah” serat” yang dibawa menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat pagi.

Baca Juga :   Diduga Narkoba, Kepala Rutan Depok Ditangkap

Halimah berterus terang tidak memahami laki- laki yang menitip serat di depan rumahnya, dan cuma berterus terang serat itu bermuatan pulut damar sebagai materi untuk membuat kapal laut konvensional.

Baca Juga :   Anggota Brimob Pengawal Gubernur Kepri Ditangkap karena Miliki 10 Kg Sabu

Beliau pula berterus terang suaminya UH dibekuk polisi bukan saat terletak di rumah, akan tetapi saat sedang terletak di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengutip keranjang diduga bermuatan sabu- sabu.

Tetapi, Halimah pula tidak mengenali situasi suaminya setelah dibawa polisi bersama keranjang yang didapat di dalam sebuah serat misterius itu.

Sampai Sabtu malam, serat bercorak hijau yang terletak di depan rumah Halimah masih terletak di posisi dan terpasang garis polisi.

Baca Juga :   Tok! Dua Kurir Pembawa Sabu 10 Kg dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati

Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Rajabul Asra, berterus terang tidak mengenali terdapatnya penahanan yang dilakukan aparat kepolisian.

” Aku tidak ketahui, karena aku sedang terletak di luar wilayah, cakap Rajabul Asra. (ser)

 

MIXADVERT JASAPRO