JagatBisnis.com – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah diambil pemerintah. Asetnya pun mencapai Rp 20,5 Triliun. Namun, nilai total aset bisa lebih dari itu karena saat ini masih dilakukan inventarisasi untuk mengetahui kepastiannya.
“Nilai Rp 20,5 triliun itu hanya tanahnya saja. Di sana banyak bangunan yang masih perlu diinventarisasi, termasuk bangunan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII),” ujar Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan, dalam Bincang Bareng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Jumat (16/4/2021).
Bangunan yang masih perlu diinventarisasi adalah 10 milik kementerian/lembaga, 31 Pemda, 12 mitra, dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII.
Encep menjelaskan bahwa sejak awal TMII merupakan milik negara. Namun berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
Discussion about this post