THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran

JagatBisnis.com – THR PNS akan cair pada H-10 Idul Fitri 1442. Hal itu dikatakan Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Kamis (15/4/2021).

“Untuk yang ASN pun Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR),” kata Susiwijono.

Pencairan THR untuk pegawai swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu ditetapkan pencairan maksimal H-7 Lebaran, dengan begitu pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat.

Baca Juga :   Pemerintah Didesak Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

Pemberian THR PNS yang lebih cepat, diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang saat ini masih lemah akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga :   Hore, Pemerintah Tetap THR Harus Dibayar Full Alias Tidak Dicicil

“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemerintah Lagi Godok Aturan THR Boleh Dicicil Atau Tidak

Tak hanya dengan memberikan THR saja, pemerintah juga menyusun berbagai program di bulan Ramadhan ini untuk menggerek daya beli ke atas. Salah satunya program hari belanja nasional (harbolnas) yang akan diselenggarakan sepekan menjelang lebaran.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO