Menaker Bakal Bikin Satgas THR, Kaum Buruh Minta Dilibatkan

JagatBisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021. Ia juga meminta pemerintah daerah (Pemda) membentuk satgas serupa agar pembayaran THR 2021 dapat terlaksana dengan baik.

“Saat ini Kementerian telah membentuk Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuat para pihak yaitu pekerja atau buruh, dan keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah,” kata Ida Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan membentuk satgas THR 2021.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja/buruh dalam satgas itu. Andi juga menyarankan Satgas THR diisi oleh asosiasi pengusaha untuk memberikan pendapat seimbang dalam penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021.

Baca Juga :   Pemprov DKI Tunggu Pemerintah Pusat Soal THR Dicicil Atau Tidak

“Pemerintah merespons dengan baik, mudah-mudahan 1-2 hari ini Menaker agar segera mengeluarkan, mudah-mudahan ya, harapan kami akan mengeluarkan kebijakan baru bahwa Satgas THR yang sudah dibentuk oleh Menaker akan diisi oleh serikat buruh dan juga Apindo. Jadi itu keinginan kami,” kata Andi kepada awak media di Istana Presiden, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga :   Tanya THR ke Perusahaan, Karyawan di Makassar Ini Langsung Dipecat

Andi mengatakan, jika buruh dan pengusaha terlibat dalam Satgas tersebut, maka nanti semua pihak akan mengetahui mana perusahaan yang mampu atau tidak membayar THR sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Satgas THR diisi oleh 3 pihak, pemerintah, buruh, dan pengusaha agar bisa berimbang, netral, dan bisa memberikan masukan-masukan yang benar-benar seimbang. Dari pengusaha memberikan argumentasi, dari serikat buruh juga memberikan argumentasi yang tepat. Dan kita bisa melihat sama-sama perusahaan ini mampu atau tidak memberikan THR,” jelas dia.

Baca Juga :   Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Lalu juga dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum melunaskan kewajiban THR pekerja. Pasalnya, Andi mengatakan hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum melunaskan THR tanpa dikenai sanksi.

“Dari tahun 2020 bahkan ada perusahaan yang masih mencicil sampai hari ini, dan belum selesai. Karena itu harus ada penegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau tidak melakukan kewajibannya dengan baik,” tutur Andi.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO