Ekbis  

Bea Cukai Kupas Tuntas Registrasi IMEI dan Barang Kiriman

JagatBisnis.com – Sejalan dengan aturan terkait barang kiriman dan pendaftaran IMEI yang berlaku sejak April tahun lalu, Bea Cukai kembali mengedukasi masyarakat. Pada kesempatan ini, Bea Cukai kembali menyosialisasikan aturan terkait IMEI di Malang, Cilacap, dan Ketapang.

Bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Malang, Bea Cukai Malang kembali mengudara untuk menyosialisasikan tentang pendaftaran IMEI. “Harapan kami melalui kegiatan ini, masyarakat paham dan tahu bagaimana ketentuan terkait pendaftaran IMEI, sehingga masyarakat tidak bingung lagi apabila membawa hp dari luar negeri. Serta mengerti bagaimana cara mendaftarkan IMEI-nya,” Ardi Ashari, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Malang.

Sementara itu Bea Cukai Cilacap juga mengudara bersama Bercahaya FM membahas tentang registrasi IMEI. Aturan terkini terkait registrasi IMEI yang telah diberlakukan Pemerintah sejak April 2020 ini masih menjadi topik pembahasan yang menarik bagi masyarakat. Narasumber pada pembahasan kali ini yaitu Indra Gunawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, serta Abd. Rahim Dalle selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Cilacap.

Baca Juga :   Bea Cukai Gencarkan Asistensi Para Pelaku Usaha, Dorong Potensi Ekspor di Berbagai Daerah

Pada kesempatan tersebut, Indra Gunawan juga menyampaikan kepada pendengar Bercahaya FM untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk modus penipuan terkait registrasi IMEI, “segala bentuk pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya. Apabila ada pendengar yang dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan Bea Cukai, maupun mengaku sebagai joki registrasi IMEI, agar tidak memberitahukan informasi penting ataupun melakukan pembayaran.”

Baca Juga :   Bea Cukai Jateng DIY Amankan 704 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selain itu dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, Bea Cukai Ketapang melaksanakan sosialisasi terkait barang kiriman dan pendaftaran IMEI di ruang rapat. Kegiatan ini dihadiri beberapa influencer serta masyarakat. Dimas Teguh Pratama, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Ketapang, yang menjadi narasumber pada kesempatan ini mengimbau peserta kegiatan untuk memastikan IMEI perangkat telekomunikasi yang dimiliki terdaftar melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga :   Bea Cukai Jadikan Sosialisasi Cukai sebagai Langkah Preventif Gempur Rokok Ilegal

”Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kasus penipuan yang merugikan masyarakat terkait barang kiriman, serta kita bisa menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia,” pungkas Dimas.(srv)

MIXADVERT JASAPRO