Pelaku Video Mesum di RSUD Dompu akan Dipecat

Ilustrasi video porno

JagatBisnis.com – Anggota Polisi Briptu F, pelaku film amoral di ruang pengasingan Covid, RSUD Dompu, akan dihentikan.

Kapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, Bagian Propam Polres Dompu, sedang mempersiapkan seluruh desakan dan pengusulan pemecatan. Pengusulan pemecatan itu dilandasi Briptu F, dianggap telah melakukan kontaminasi julukan bagus institusi dengan aksi amoralnya.

” Pemecatan setelah cara hukum pidananya, berakhir dan mendapatkan ketetapan hukum tetap dari Majelis hukum,” tuturnya, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga :   Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Sementara itu pihak Sat reskrim telah menangani permasalahan pidananya dan saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negara Dompu. Sedangkan pihak Propam, mempersiapkan berkas- berkas pelanggaran patuh.

Baca Juga :   Pasangan Mesum di Alun-alun Magetan Diburu Satpol PP

” Terbebas dari pidananya, F tentu akan kita hentikan. Ini minat Kapolda yang harus dijalani,” tambahnya.

Diketahui, Briptu F dan pendampingnya bernama samaran N, terekam dalam Kamera pengaman ruang Pengasingan RSUD Dompu, sedang melakukan tidak bermoral.

Film ini beredar besar bagus di alat social Facebook ataupun catatan berantai WA. Tidak hanya Briptu F dan pendampingnya N, permasalahan ini pula menarik 4 orang yang lain sebagai terdakwa. 2 karyawan RSUD Dompu, dan 2 warga biasa.

Baca Juga :   Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya, Pria di Bali Diciduk Polisi

Ke 4 orang ini diresmikan sebagai terdakwa dampak pelanggaran UU ITE. Walaupun saat ini penahanannya di tangguhkan, tetapi cara ketetapannya tetap berjalan.(ser)

MIXADVERT JASAPRO