Terdakwa Pendeta Cabul Akhirnya Dihukum 11 Tahun Bui

JagatBisnis.com –  Majelis Hakim Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tersangka Hanny Layantara, orang per orang pendeta di Kota Surabaya, Jawa Timur dalam masalah prostitusi. MA memantapkan tetapan Majelis hukum Negara Surabaya dan Majelis hukum Besar setempat yang melaporkan tersangka teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah. Oleh MA, tersangka Hanny dihukum sebelas tahun bui.

Dalam web sah MA dituturkan, Badan Juri Agung yang diketuai Suhadi memantapkan tetapan PT Surabaya yang telah menjatuhkan putusan 11 tahun kejahatan bui, ataupun lebih berat satu tahun dari tetapan Majelis hukum Negara Surabaya yang digedok pada 21 September tahun lalu. Di PN Surabaya, Hanny didiagnosa 10 tahun bui.

Ahli ucapan PN Surabaya Martin Ginting membetulkan tetapan MA atas masalah Hanny Layantara itu.

Baca Juga :   Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kandang Ayam

” Alhamdulillah, kita badan juri Majelis hukum Negara Surabaya melafalkan terima kasih karena masalah yang kita adili bertingkat nasional telah dikuatkan oleh peradilan paling tinggi, ialah MA,” tuturnya dalam keterangan tercatat diperoleh reporter pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga :   Saksi Ungkap Soal Kebenaran Aliran Suap ke Juliari

Masalah ini berasal kala korbannya bernama samaran IW melaporkan Hanny Layantara ke Polda Jatim tahun lalu. Dalam informasi bernomor LP: LPB atau 155 atau II atau 2020 atau UM atau SPKT pada 20 Februari 2020 itu, Hanny dikabarkan makan korban sejak tahun 2005 sampai 2011. Saat dicabuli, korban masih berumur 10 tahun. Permasalahan itu bocor setelah korban ingin menikah.

Baca Juga :   Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Terancam 12 Tahun Bui

Tahanan Hanny setelah itu dibekuk polisi di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Kabupaten Sidoarjo, tahun lalu. Saat itu, beliau disebut- sebut akan berangkat ke luar negara. Beliau setelah itu menempuh sidang. Beliau ditahan sejak dibekuk sampai saat ini tetapan MA sudah pergi dan berkemampuan hukum tetap.(ser)

MIXADVERT JASAPRO