Hore, Pemerintah Tetap THR Harus Dibayar Full Alias Tidak Dicicil

JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib diberikan kepada karyawan tanpa dicicil. Kemenakar juga memerintahkan agar THR dapat diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ida mengatakan, jika bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal sehari sebelum Lebaran dengan catatan harus dikomunikasikan rekening dahulu dengan para karyawannya.

Baca Juga :   Kritikan DPR, Terkait THR PNS Tidak Full Bisa Menurunkan Daya Beli

“Jika melewati batas waktu, pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap,” katanya.

Baca Juga :   Pemprov DKI Tunggu Pemerintah Pusat Soal THR Dicicil Atau Tidak

Berdasarkan beleid tersebut, jika pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :   Tanya THR ke Perusahaan, Karyawan di Makassar Ini Langsung Dipecat

Ida mengatakan, pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha terhadap denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya juga bakal dikenakan denda sebesar 5 persen dari besaran THR. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR,” ucapnya. (hab)

MIXADVERT JASAPRO