JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib diberikan kepada karyawan tanpa dicicil. Kemenakar juga memerintahkan agar THR dapat diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ida mengatakan, jika bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal sehari sebelum Lebaran dengan catatan harus dikomunikasikan rekening dahulu dengan para karyawannya.
“Jika melewati batas waktu, pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap,” katanya.
Discussion about this post