Ekbis  

Kambangkan Ekonomi Kepulauan Riau, Bea Cukai Fasilitasi Pusat Logistik Berikat di Laut

JagatBisnis.com – Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berkomitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau melaui pemberian izin prinsip fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di bentang lautan kepada PT Pelabuhan Kepri.

PLB merupakan fasilitas penyimpanan multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dengan insentif kepabeanan lain berupa penangguhan perizinan impor, fleksibilitas kepemilikan barang serta jangka waktu timbun barang sampai dengan 3 tahun,

Dengan memanfaatkan potensi perairan di Kepulauan Riau yang mencapai 96% dari total wilayah, berlokasi di perairan Tanjung Berakit, sebelah utara Pulau Bintan, fasilitas PLB berupa floating storage unit (FSU) yaitu sejenis kapal yang melayani kapal-kapal lain untuk pengisian bahan bakar dan logistic.

Baca Juga :   Bea Cukai Belawan Lepas Ekspor Komoditas Rempah dan Perkebunan Ke 34 Negara

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto, mengatakan fasilitas ini diberikan kepada PT Pelabuhan Kepri merupakan terobosan Bea Cukai, karena PLB biasa diberikan untuk bentang daratan.Hal ini seiring dengan penetapan Kawasan tersebut sebagai kawasan labuh jangkar oleh gubernur Kepri pada tahun 2020.

Baca Juga :   Berikan Edukasi pada Pelajar dan Mahasiswa, Ini Pesan Penting Bea Cukai untuk Generasi Muda

“Kawasan labuh jangkar menjadi peluang luar biasa yang harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. PT Pelabuhan Kepri harus dapat merencanakan dan merumuskan model bisnis secara tepat, sehingga masalah yang dapat berakibat dicabutnya fasilitas dapat diminimalisir,” jelas Agus.

Baca Juga :   Pulihkan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Bersinergi dengan Berbagai Instansi

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim sebagai kantor yang akan memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap operasional FSU mengungkapkan “Pemberian fasilitas merupakan bentuk kepercayaan Bea Cukai kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan harus diikuti oleh PT Pelabuhan Kepri dengan cara mematuhi segala ketentuan yang ada.”(srv)

MIXADVERT JASAPRO