“Untuk melakukan pembawaan barang dari luar negeri melalui PPLB, setiap pelintas batas harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB),” ujar Nazwar.
Lebih lanjut Nazwar menjelaskan, untuk melakukan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean di PPLB, pelintas batas yang tiba dari luar Indonesia wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor secara lisan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai di PPLB yang meliputi, barang dari dalam yang dibawa ke luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri dan barang dari luar dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri.
Setiap pelintas batas yang membawa barang impor diberikan pembebasan bea masuk dengan batas nilai pabean paling banyak USD300 (Indonesia dengan Papua Nugini), RM600 (Indonesia dengan Malaysia), USD250 (Indonesia dengan Filipina), USD50 (Indonesia dengan Timor Leste) untuk setiap orang dalam jangka waktu satu bulan.
Discussion about this post