Ekbis  

Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia

JagatBisnis.com – Di setiap batas negara terdapat Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) yang diawasi oleh Bea Cukai untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepabeanan terhadap barang yang dibawa masuk dan keluar melewati perbatasan negara, salah satunya pengawasan oleh Bea Cukai Merauke di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Selain itu, PPLB juga terdapat di perbatasan dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Timor Leste, Papua Nugini dan Filipina.

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Nazwar, mengungkapkan ketentuan bagi orang yang melewati perbatasan Indonesia. Di setiap batas negara ini terdapat penduduk yang bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan yang disebut juga sebagai pelintas batas.

Baca Juga :   Bea Cukai Gelar CVC di Tiga Wilayah Ini

“Untuk melakukan pembawaan barang dari luar negeri melalui PPLB, setiap pelintas batas harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB),” ujar Nazwar.

Lebih lanjut Nazwar menjelaskan, untuk melakukan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean di PPLB, pelintas batas yang tiba dari luar Indonesia wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor secara lisan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai di PPLB yang meliputi, barang dari dalam yang dibawa ke luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri dan barang dari luar dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri.

Baca Juga :   Walikota Tarakan Lepas Ekspor Perdana Perikanan ke China Bersama Bea Cukai

Setiap pelintas batas yang membawa barang impor diberikan pembebasan bea masuk dengan batas nilai pabean paling banyak USD300 (Indonesia dengan Papua Nugini), RM600 (Indonesia dengan Malaysia), USD250 (Indonesia dengan Filipina), USD50 (Indonesia dengan Timor Leste) untuk setiap orang dalam jangka waktu satu bulan.

Baca Juga :   Manfaatkan Teknologi Kala Pandemi, Bea Cukai Banjarmasin Luncurkan Aplikasi SIM CINTA

Setiap pelintas batas yang akan berangkat ke luar negeri juga wajib untuk menunjukkan Pas Lintas Batas kepada petugas Bea Cukai yang ditunjuk. Sedangkan warga negara asing yang akan berangkat ke luar negeri wajib menunjukkan dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.(srv)

MIXADVERT JASAPRO