Gegara Mudik Dilarang, 3 Terminal di DKI Bakal Tutup

JagatBisnis.com – Menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 beimbas pada penutupan 3 terimnal di DKI Jakarta. Terminal Tanjung Priok, Kaliders dan Kampung Rambutan akan ditutup selama periode mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

“Memang terminal bus AKAP di DKI kan ada 4, Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, sama Tanjung Priok, itu 3 yang ditutup, yang dibuka hanya di Pulo Gebang untuk terminal bus AKAP,” kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, Minggu (11/4/2021).

Shafruhan juga menegaskan bahwa, tidak ada peralihan keberangkatan bus dari 3 terminal yang ditutup ke Pulo Gebang. Hal ini dimaksudkan agar kontrol terhadap warga yang mudik bisa lebih efektif. Nantinya, petugas mengawasi ketat para penumpang bus di Terminal Pulo Gebang, agar tidak terjadi arus mudik.

Baca Juga :   Besok, Menteri Tjahjo Akan Terbitkan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik

Warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya yang memiliki kepentingan mendesak. Seperti ada keluarga sakit dan lain sebagainya.

Baca Juga :   ASN di Gowa Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

“Ini bicara dari terminal yah, dia pulang kampung keluarganya sakit, atau istrinya, anak, jadi bawa surat keterangan bahwa itu bukan karena faktor mudiknya, tapi karena ada faktor sosialnya,” pungkas Shafruhan.

Warga yang hendak bepergian karena alasan mendesak tersebut pun tidak bisa sembarangan. Mereka harus menunjukkan bukti-bukti yang memperlihatkan kepentingan mendesak tersebut. Bisa berupa foto, maupun dokumen pendukung. Tanpa adanya bukti, maka tidak diizinkan melakukan perjalanan.

Baca Juga :   Dulu Larangan Mudik Juga Pernah Terjadi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa selama libur Lebaran yakni 6-17 Mei 2021, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO