Ekbis  

Bea Cukai Bersama Polres Aceh Tamiang Amankan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3,3 juta batang di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Minggu (11/4/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di Provinsi Aceh, dengan menggunakan truk. “Tim gabungan melakukan pendalaman informasi, dan akhirnya didapat informasi atas truk beserta ciri-cirinya, lengkap dengan nomor polisi kendaraan yang mengangkut rokok tersebut,” ungkap Tri.

Tri menyampaikan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 330 karton yang berisi 3,3 juta batang.

Baca Juga :   Tingkatkan Pengawasan di Perairan, Bea Cukai Tembilahan Gandeng Polairud Resor Indragiri Hilir

“Total nilai barang sebesar Rp5.970.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp3.623.000.000,” sebut Tri.

Atas penindakan tersebut, kata Tri, diamankan juga barang bukti berupa satu unit truk beserta tiga orang pelaku yang diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :   Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Wujudkan Perlindungan Masyarakat

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai Semadrang dan Pemda Berantas Rokok Ilegal

“Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri.(srv)

MIXADVERT JASAPRO