Restoran dan Cafe di DKI Boleh Bikin Acara Bukber

JagatBisnis.com –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk menggelar buka puasa bersama di tempat umum, seperti restoran namun tidak di masjid. Ia pun menyarankan masjid tidak menggelar buka puasa dan sahur bersama.

“Adapun tadi seperti nanti di bulan suci Ramadhan ini nanti ada aktivitas iftar (buka puasa), ada aktivitas sahur, kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid,” ujar Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Anies mengatakan saran untuk tidak menggelar buka puasa dan sahur bersama di masjid agar warga tidak membuka masker. Sebab, menurut dia, masyarakat yang masuk ke masjid seharusnya mampu menaati protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.

Baca Juga :   Anies Baswedan Tuding Varian Baru Covid-19 Penyebab Lonjakan Kasus di Jakarta

“Mengapa? Supaya selama berada di masjid tidak ada kebutuhan membuka masker, begitu ada kegiatan iftar, begitu ada kegiatan sahur, maka harus buka masker. Karena itulah, penggunaan tempat ibadah masjid untuk aktivitas ibadah bisa menjalankan dengan menaati protokol kesehatan, menghindari kerumunan,” katanya.

Lebih lanjut Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk bertadarus Alquran di Masjid dengan syarat tetap menggunakan masker.

“Sebetulnya bukan pada tadarusnya, tapi jangan buka maskernya, jaga jarak. Itu yang paling penting. Jadi aktivitas beribadah sesungguhnya bisa tetap dijalankan, yang penting tidak melanggar prokes,” katanya.

Anies pun mengizinkan warga menggelar buka puasa bersama. Anies memberikan catatan kapasitas restoran atau tempat makan harus maksimal 50 persen.

Baca Juga :   Dana Hibah untuk Guru Honorer di Jakarta Dinaikan

“Begini, apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apa pun, apakah makan pagi, malam, apa makan sore, disebut iftar, disebut buka, sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas,” kata Anies.

Anies meminta setiap tempat makan menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19. Anies juga meminta pengunjung tidak membuka masker.

“Karena saat bulan Ramadhan makan malamnya di menit yang hampir sama, maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal,” kata Anies.

“Sesungguhnya kegiatan makan malam, buka puasa sama-sama buka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan, karena itu kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman,” sambungnya.

Baca Juga :   Gubernur Anies Ajak Warga Jakarta Turut Menjaga Kualitas Udara

Lebih lanjut, Anies mengatakan Pemprov DKI akan membuat aturan untuk pelonggaran jam malam restoran. Jam operasional tempat makan ini akan diatur khusus pada bulan Ramadhan saja.

“Jam operasi nanti akan ada ketentuan khusus mengenai jam operasi, akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda hari di luar bulan Ramadhan, karena pada bulan Ramadhan aktivitas lebih banyak malam hari, kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detail nanti oleh dinas,” tuturnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO